Pelapor Jadi Tersangka

Nurhayati Berjuang Ungkap Korupsi tapi Jadi Tersangka, Kajati: Ranahnya Ada di Penyidik Kepolisian

Terkait kasus Nurhayati, penetapan tersangka rananhnya ada di penyidik kepolisian. Kejari Cirebon hanya menyampaikan agar dilakukan pendalaman

Istimewa
Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana angkat bicara terkait perkara yang menyeret Nurhayati di Cirebon.

"Sebagaimana sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," ujar Asep, seusai meresmikan gedung Kejati Jabar di Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).

Menurut Asep, penetapan tersangka ranahnya ada di penyidik kepolisian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, kata dia, hanya menyampaikan agar dilakukan pendalaman dalam perkara tersebut.

Baca juga: Cerita Keluarga yang Kecewa: Nurhayati Berjuang Ungkap Korupsi Dana Desa Kini Malah Jadi Tersangka

"Pada awalnya sudah menetapkan tersangka si kepala desa atau Kuwu itu, dalam perkembangannya ada petunjuk yang disampaikan oleh Kajari untuk melengkapi berkas perkara termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat," katanya.

Dalam perkembangannya, ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Nurhayati sebagai Kaur Keuangan atau bendahara desa. Penyidik kemudian menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

"Perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya," ucapnya.

Keluarga Kecewa

Bendahara desa di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 818 juta.

Namun, dia mengaku tak menerima sepeserpun uang hasil korupsi oleh Supriyadi, Kepala Desa Citemu yang sudah ditetapkan tersangka.

Kakak Nurhayati, Junaedi (41), kecewa terhadap penetapan status Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Baca juga: INILAH Kesalahan Nurhayati Bendahara Desa Citemu Cirebon yang Bikin dia Jadi tersangka Korupsi

Menurut dia, adiknya telah banyak berkorban selama dua tahun terakhir dalam membantu penyidik mengusut kasus korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2022.

"Perjuangan adik saya untuk memberantas korupsi seperti enggak dihargai," kata Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (22/2/2022).

Ia juga mengaku sangat mengetahui betapa beratnya perjuangan Nurhayati sejak 2019 yang hampir setiap hari mengurusi kasus tersebut.

Bahkan, adiknya kerap meninggalkan kedua anaknya yang masih SD dan TK karena harus memberikan keterangan kepada polisi.

Selain itu, Nurhayati selalu hadir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dan selalu datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.

"Dari siang atau sore setelah pulang dari balai desa sampai malam kira-kira pukul 19.00 WIB - 20.00 WIB, dan itu hampir setiap hari," ujar Junaedi.

Junaedi menyampaikan, Nurhayati juga selalu berangkat sendiri untuk memenuhi undangan dari penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Ia benar-benar tidak menyangka adiknya yang telah berkorban waktu, tenaga, pikiran, dan lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Supriyadi.

Baca juga: Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Kepala Desa Citemu, yang Lapor BPD Desa Citemu

"Tentunya, keluarga sangat-sangat kecewa, karena kami tahu betul perjuangannya seperti apa dan bagaimana," kata Junaedi.

Kesalahan Nurhayati

Nurhayati bendahara desa di Desa Citemu jadi tersangka korupsi karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Aturan hukum yang dilanggar oleh Nurhayati, dalam kapasitasnya sebagai bendahara desa, menyerahkan uang untuk kegiatan proyek di desa tersebut ke kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan.

Dalam kasus korupsi dana desa ini, polisi telah menetapkan Supriyadi eks Kepala Desa Citemu sebagai tersangka yang merugikan negara RP 818 juta.

"Perbuatan Nurhayati telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kabid humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/2/2022).

Selama diperiksa sebagai saksi, kata dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif. Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum. 

"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Sistem Keuangan Dana Desa yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," katanya. 

Sebagai bendahara desa, Nurhayati seharusnya dianggap sudah mengetahui aturan tersebut. Namun, faktanya, Nurhayati mengabaikan aturan tersebut.

Baca juga: Kabareskrim Turun Tangan Dalam Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Dugaan Korupsi

"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.

Menurut Ibrahim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku. 

"Penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," ucapnya.

Ia membantah bahwa pelapor dalam kasus ini adalah Nurhayati. Dalam kasus dugaan korupsi APBDes ini, kata dia, pelapornya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukmanul Hakim, ketua BPD Desa Citemu

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Kombes Ibrahim Tompo. 

Penyidik Polres Cirebon, kata dia, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari BPD Desa Citemu. Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kades bernama Supriyadi. 

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka, tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," katanya. 

Baca juga: Polda Jabar Bakal Review Fakta Hukum Dalam Kasus Nurhayati Pelapor Jadi Tersangka di Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved