Pengurus Masjid Wajib Tahu, Aturan Baru Pengeras Suara, Volume Dibatasi, Suara Tidak Boleh Sumbang
Pengelola masjid atau mushala wajib mengetahui surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, terkait penggunaan pengeras suara masjid.
TRIBUNJABAR.ID - Pengelola masjid atau mushala wajib mengetahui surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushala.
Dalam pengaturan tersebut, ada aturan batas maksimal kekuatan pengeras suara.
Demikian penggunaan apakan keluar masjid atau hanya di dalam masjid.
Bahkan saat pengurus masjid memutar murotal dengan suara keluar masjid pun diatur.
Apa tujuan surat edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala?
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Quran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.