Pengurus Masjid Wajib Tahu, Aturan Baru Pengeras Suara, Volume Dibatasi, Suara Tidak Boleh Sumbang
Pengelola masjid atau mushala wajib mengetahui surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, terkait penggunaan pengeras suara masjid.
Kementerian Agama memastikan tidak ada sanksi bagi pelanggar Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kemenag Fakhry Affan mengatakan ketentuan baru ini hanya menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
"Karena sifatnya pedoman tidak ada sanksi," ujar Fakhry kepada Tribunnews.com, Senin (21/2/2022).
Terkait pengawasan pelaksanaan pedoman ini, Fakhry mengatakan sejauh ini Kemenag baru akan melaksanakan sosialisasi.
Mengingat pedoman ini, baru saja dikeluarkan oleh Kemenag, Fakhry mengatakan Kemenag akan melakukan pembinaan terhadap masjid-masjid di Indonesia.
"Kita sosialisasi dulu. Ini kan baru keluar ya. Kemenag sifatnya pembinaan," tutur Fakhry.(*)