Viral Suami Ditangkap karena Curi Motor Demi Biaya Persalinan Istri, Kini Dibebaskan, Korban Maafkan

Diceritakan ada seorang pria yang sudah ditahan karena mencuri motor. Ia melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membiayai persalinan istrinya

Tiktok.com/@lalaaolala__
Viral Kisah Suami Masuk Penjara karena Curi Motor Demi Biaya Persalinan Istrinya, Kini Dibebaskan 

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan Restorative Justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.

Dimana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.

Syarat yang harus dipenuhi dalam Restorative Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.

Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.

"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).

Sehingga, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor

Dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu

Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.

Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.

Baca juga: BREAKING News, Munir Pelaku Pembakaran Sekolah di Garut Bebas, Polisi Tempuh Restorative Justice

"Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin

Selain Restorative Justice, Jaksa Milik Takalar (Jamila) memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham.

"Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham," katanya.

Dikatakan, kedua bela pihak antara pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan.

Salahuddin berharap agar Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kejaksaan Negeri Takalar Selesaikan Perkara Curanmor Melalui Restoratif Justice

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved