Senin, 20 April 2026

Pembakar Sekolah Bebas

BREAKING News, Munir Pelaku Pembakaran Sekolah di Garut Bebas, Polisi Tempuh Restorative Justice

Polisi menempuh restorative justice dan membebaskan pelaku pembakaran sekolah di Garut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Munir Alamsyah (53) eks guru honorer SMPN 1 Cikelet yang nekat membakar sekolah tersebut dibebaskan polisi, Jumat (28/1/2022).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut.

Setelah kesepakatan tersebut pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, kepala sekolah SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.

Menurutnya hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," ucapnya.

Wirdhanto menjelaskan pembebasan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.

"Baik terkait masalah persatuan dan kesatuan bangsa atau pun berdampak konflik sosial yang ada di lokasi tersebut." 

"Kami juga akan memberikan bantuan yang sifatnya meringankan pelaku," kata lulusan terbaik Akpol tahun 2003 itu. 

Munir Alamsyah diketahui nekat membakar sekolah lantaran kebutuhan ekonomi.

Munir menuntut tunggakan gaji dari pihak sekolah yang selama dua tahun tidak ia terima.

Baca juga: Sosok Munir Eks Guru Honorer yang Bakar Sekolah di Garut, Dikenal Cerdas, Pernah Kuliah di IKIP

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved