Jual Empat Wanita Muda ke Papua, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
Ia mengiming-imingi para korban bekerja di kafe dengan gaji jutaan rupiah.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Setelah dijual kepada HK, empat korban yang sempat dijanjikan bisa pulang setelah bekerja enam bulan, HK memberikan ancaman jika keempat korban ini mau pulang.
"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka keempat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," terangnya.
Dedy menyebut, berdasarkan pengakuan DR, DR mendapatkan keuntuangan dari TPPO itu sebesar Rp 1 juta perorang.
"Terus DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.
Baca juga: Petani di Sukabumi Ditangkap karena Rekrut Perempuan Jadi Pelayan Pria Hidung Belang di Papua