Jual Empat Wanita Muda ke Papua, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Ia mengiming-imingi para korban bekerja di kafe dengan gaji jutaan rupiah.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
DR (37), pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - DR (37) seorang pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi. 

DR yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021. 

Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban.

Empat wanita tersebut berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25).

Mereka jadi korban TPPO dan dibawa ke Paniai, Papua. 

Dedy menjelaskan, modus DR melakukan perdagangan orang ini mengiming-imingi korban bekerja di kafe di Papua dengan gaji Rp 2 juta hingga Rp 7 juta. 

Bukannya dipekerjakan, empat wanita yang menjadi korban malah dipaksa melayani tamu pria hidung belang. 

"Tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, yang awalnya dijanjikan kerja di kafe. Namun, dipaksa untuk melayani tamu," ujarnya Dedy, Kamis (17/2/2022). 

Dalam menjalankan aksinya DR tidak sendiri, ia bekerjasama dengan tersangka yang saat ini sudah ditahan Polres Paniai, Papua, yakni I dan HK.

I datang ke Sukabumi menjemput empat wanita yang jadi korban. 

Sesampainya di Papua, I menjual empat korban kepada HK dengan harga 80 juta per orang dengan total keseluruhan Rp 320 juta.

HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi. 

"Peran dari DR adalah tersangka yang kami amankan di Sukabumi, ia tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai. Dengan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," ucap Dedy. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved