Selasa, 28 April 2026

SIDANG Pertama Tiga Jenderal NII di Garut, Jenderal Jajang: Silakan Adili Kami Seadil-adilnya

Menjelang sidang dibuka salah satu jenderal NII meminta hakim ketua untuk mengadili mereka dengan seadil-adilnya.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Tiga Jenderal NII jalani sidang perdana kasus makar, persidangan dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tiga "jenderal" Negara Islam Indonesia (NII) hari ini akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (17/2/2022).

Ketiga "jenderal" itu sempat mengibarkan bendera NII dan melakukan upaya makar di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Ketiga "jenderal" itu adalah Jenderal Sodikin (48), Jenderal Ujer (50), dan Jenderal Jajang Koswara (50).

Saat diturunkan dari mobil tahanan, ketiga jenderal itu tertunduk saat memasuki ruangan tahanan pengadilan.

Baca juga: DIADILI Pekan Depan, 3 Jenderal NII Akan Melawan Jaksa Kejari Garut di Persidangan

Menjelang sidang dibuka salah satu jenderal NII meminta hakim ketua untuk mengadili mereka dengan seadil-adilnya.

"Izin yang mulia, silakan yang mulia adili kami yang seadil-adilnya," ujar Jenderal Jajang Koswara saat persidangan dimulai.

Sebelumnya, ketiga jenderal NI di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara jelang dirinya meninggal dunia.

Ketiganya disebut melakukan aksi makar salah satunya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2021 kemudian diamankan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Jenderal NII Segera Disidangkan, Akan Layangkan Surat Ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Ada pun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar.

Kemudian Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE dan kemudian termasuk juga pasal 24 D Jo Pasal 66 Undang-undang terkait masalah bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved