KASUS Rebutan Bayi di Tasikmalaya, Begini Pengakuan Aang yang Disebut Saudara Perebut Bayi
Pihak kerabat yang sempat membawa dan mengasuh bayi anak kandung Unung Siti Zaenab (43) mengklaim sebelumnya ada kesepakatan pengalihan hak asuh.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pihak kerabat yang sempat membawa dan mengasuh bayi anak kandung Unung Siti Zaenab (43) mengklaim sebelumnya ada kesepakatan pengalihan hak asuh.
"Sejak bayi dalam kandungan sudah ada pembicaraan mengenai hak asuh," kata Aang, suami Dina, seusai menyerahkan bayi di rumahnya di Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/2/2022) siang.
Aang dan Dina merupakan pasangan suami-istri yang selama ini merawat anak Unung Siti Zaenab.
Aang menyebutkan, dia selama ini tidak pernah memaksa membawa bayi yang dilahirkan Unung Siti Zaenab tersebut.
"Makanya, ketika dua minggu bayi itu kami rawat dan ada keinginan dari Unung untuk merawat sendiri bayinya, kami tidak keberatan," ujar Aang.
Namun, lanjut Aang, perkembangan berikutnya tidak ada lagi ucapan keinginan itu.
Tidak ada tindak lanjut.

Kemudian saat ini kembali muncul keinginan tersebut.
Pihak keluarga pun, kata Aang, bersikap terbuka.
Terkait adanya tuntutan ganti rugi biaya perawatan yang mencapai Rp 25,3 juta, Aang membantahnya.
"Tidak sebesar itu. Kami tidak tahu dari mana angka itu. Kami hanya menyodorkan Rp 17,3 juta dan itu ada hitungannya," ujar Aang.
Setelah kini bayi akhirnya diserahkan kepada Unung, keluarga Aang bersikap berbesar hati.
"Ya, mau bagaimana lagi. Tapi kami masih terbuka jika seandainya ke depan, kami dipercaya merawat dan mengasuh bayi itu, kami terbuka," kata Aang. (*)