Diadili Kasus Makar, Jenderal NII Itu Deg-degan Saat Duduk di Depan Hakim Pengadilan Negeri Garut

Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) jalani sidang pertama kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (17/2/

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Tiga Jenderal NII jalani sidang perdana kasus makar, persidangan dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) jalani sidang pertama kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (17/2/2022).

Salah satu jenderal NII yakni Jajang Koswara (50) mengaku deg-degan saat berhadapan dengan majelis hakim dalam sidang perdana tersebut.

"Perasaanya biasa saja tapi deg-degan," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat hendak dimasukan ke kembali ke mobil tahanan.

Dalam persidangan tersebut ketiga jenderal itu tidak membantah atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Baca juga: 3 Jenderal NII di Garut Diadili, Didakwa Pasal Pidana Makar, ITE dan Penghinaan Lambang Negara

Pengacara terdakwa, Rega Gunawan mengatakan pembacaan dakwaan sudah sesuai dengan fakta-fakta di lapangan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan.

"Kami akan meminta kepada majelis hakim untuk pemeriksaan saksi saja, jadi tidak ada nota keberatan," ujarnya.

Namun ia menyebut ketiga terdakwa mengajukan permintaan khusus kepadanya bahwa mereka tidak mengetahui perbuatannya itu merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Rega menjelaskan ketiga terdakwa selama berkomunikasi dengan Presiden NII Sensen Komara hanya mengikuti pengajian yang ada di rumahnya.

"Mereka hanya melakukan pengajian, dan mereka tidak mempunyai (pengikut), mereka (hanya) punya gelar jenderal dari Sensen Komara. Akan tetapi mereka hanya bertiga saja, tidak mempunyai anggota di kampung mau pun di masyarakat luas," ungkapnya.

Ia menyebut pemberian gelar jenderal NII tersebut dilakukan secara lisan, tidak melalui tulisan.

Pemberian gelar tersebut sebagai penobatan bahwa ketiga terdakwa harus melanjutkan ajaran-ajaran NII.

Ketiga terdakwa dijerat dengan tiga aturan berbeda yaitu Pasal 107 KUHP tentang makar ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 28 Jo Pasal undang-undang ITE dan Pasal 24 d Jo Pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang penghinaan lambang negara.

Apabila terdakwa terbukti (terkait pemufakatan makar) maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat (30 tahun).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved