Polisi Tangkap Empat Orang Pengedar Narkoba di Sukabumi, Ada yang Petani, Dapat Pasokan dari Luar
Mereka mendapatkan pasokan barang haram berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dari luar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba.
Didampingi Kasatrnarkoba AKP Kusmawan, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, empat tersangka ini berinisial AO, DR, A, dan YY.
Dari empat tersangka itu terdapat satu orang tersangka yang berprofesi sebagai petani.
Baca juga: Lima Polisi Curi Barang Bukti di Rumah Bandar Narkoba, Dua Orang Dituntut 10 Tahun Penjara
Mereka mendapatkan pasokan barang haram berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dari luar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dengan sasaran berbagai kalangan, para tersangka ini berniat mengedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kabupaten Sukabumi. Namun, aksinya berhasil digagalkan polisi
Dedy mengatakan, dari tangan AO diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram, sebuah timbangan digital dan satu unit HP.
Lalu, dari tersangka DR turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram dan satu HP.
Dari tersangka A diamankan barang bukti obat keras terbatas jenis Hexymer dan Tramadol dengan jumlah 220 butir, uang tunai Rp 700 ribu dan satu HP. Sedangkan dari tersangka YY diamankan sabu-sabu 9,80 gram, sebuah timbangan digital dan satu HP.
"Jadi barang bukti yang berhasil disita narkotika jenis sabu kurang lebih 13,96 gram dan obat keras terbatas 220 butir," ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Anggota LSM GMBI yang Positif Narkoba saat Rusuh di Mapolda Jabar, 5 di Antaranya dari Indramayu
Akibat perbuatannya, empat tersangka ini disangkakan pasal 144 dan atau 112 Undang-undang kesehatan.
"Pasal yang disangkakan 144 dan atau 112 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.*