Meski Dipenjara, Herry Wirawan Diberi Makan Gratis Oleh Negara Sedangkan Korban Menanggung Luka
Keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya minta jaksa Kejati Jabar ajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya minta jaksa Kejati Jabar ajukan banding atas putusan hakim yang menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
Yudi Kurnia, kuasa hukum korban mengatakan, keluarga korban kecewa dengan vonis hakim yang memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.
"Ya, itu harus (banding). Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi Kurnia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022).
Menurut dia, keluarga korban sangat menginginkan terdakwa dihukum mati. Sebab, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan perbuatannya.
"Kalau di lihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," katanya.
Baca juga: VONIS Unik Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan yang Berbuat, Negara yang Harus Ganti Rugi, Ini Alasannya
Pihaknya juga berencana mengajukan dorongan ini langsung ke Kejati Jabar. Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir ulang untuk mengajukan banding.
"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ucapnya.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU sebelumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, atas putusan majelis hakim.
"Jadi, ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menetukan sikap kami," ujar Asep.
Sebenarnya Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Hakim Yohanes Purnomo Suryo dinilai abaikan fakta aturan syarat pelaku kejahatan seksual pada anak bisa dipidana mati di kasus Herry Wirawan.
Seperti diberitakan, hakim membebaskan Herry Wirawan dari hukuman mati yang dituntut jaksa. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Korban Rudapaksa Lebih Dari Satu, Herry Wirawan Sebenarnya Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Tapi. . .
Aturan pelaku kejahatan seksual bisa dipidana mati diatur di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 yang menyatakan;
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.