Meski Dipenjara, Herry Wirawan Diberi Makan Gratis Oleh Negara Sedangkan Korban Menanggung Luka

Keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya minta jaksa Kejati Jabar ajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Dalam kasus Herry Wirawan, kuasa hukum korbanm Yudi Kurnia menulai bahwa Herry Wirawan memenuhi syarat bisa dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Pasalnya, korban rudapaksa Herry Wirawan lebih dari satu orang.

"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata Yudi Kurnia di Garut, Selasa (15/2/2022).

Di sisi lain, pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan, sepakat hakim bisa menjatuhkan pidana mati jika mengacu pada syarat hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Secara hukum memang dapat dijatuhi pidana mati, tapi itu bukan keharusan," kata Agustinus Pohan.

Di sisi lain, hakim juga diberi keleluasaan dan kewenangan penuh dalam memutus perkara sesuai dengan keyakinan hakim, seperti diatur di Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

Karenanya, Agustinus Pohan menilai hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan sudah tepat.

"Saya kira putusan sudah tepat yakni seumur hidup. Sebab, hukuman itu hukuman yang sangat berat. Terpidana akan berada di penjara hingga ajal menjemputnya dan hukuman sudah setara dengan kejahatan yang dilakukannya," katanya saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Ketika disinggung tidak diputuskan hukuman kebiri kepada pelaku, Agustinus pun menegaskan hakim telah tepat memutuskan keputusan itu.

"Tidak dijatuhkannya pidana kebiri juga sudah tepat mengingat seumur hidup itu sudah merupakan pidana maksimal di mana terpidana hampir tak mungkin lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved