Guru Rudapaksa Santri

Baru Beri Trauma Healing Saja, Pemerintah Diminta Jamin Masa Depan Anak Korban Herry Wirawan

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah daerah belum membuat komitmen apapun terkait masa depan korban Herry Wirawan

TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

Herry Wirawan, guru cabul yang merudapaksa 13 siswi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati berikut sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. Jaksa menjerat Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terkait putusan itu, tim JPU dari Kejati Jabar menyatakan pikir-pikir. Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan menyatakan pada prinsipnya ia menghormati keputusan majelis hakim.

"Tentu banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep seusai persidangan.

Tim JPU, kata Asep, akan mempelajari putusan majelis hakim ini secara menyeluruh.  "Saat ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya.

Atalia Praratiya Ridwan Kamil, mengatakan masyarakat bagaimana pun harus menghormati proses pengadilan dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa," tutur Atalia , Selasa (15/2).

Atalia berharap vonis berat dari hakim ini dapat menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi.

Baca juga: Beda Pendapat Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil soal Hukuman Seumur Hidup bagi Guru Bejat Herry Wirawan

"Saya juga terus mendorong supaya tak berhenti sampai di sini saja karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," ujarnya.

Atalia mengatakan, masyarakat perlu terus didorong untuk berani melaporkan ke jalur hukum. Diharapkan dengan semakin banyak kasus yang dilaporkan dan diungkap, akan semakin banyak korban yang bisa ditolong, salah satunya dalam hal pemulihan trauma.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved