SELAIN Bebas dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dibebaskan Dari Bayar Ganti Rugi Pada Korban

Selain dibebaskan dari hukuman mati, hakim Yohanes Purnomo Suryo juga bebaskan Herry Wirawan dari membayar restitusi untuk korban rudapaksa

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar
Herry Wirawan mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022). 

Korban rudapaksa Herry Wirawan meminta jaksa Kejati Jabar untuk banding atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban.

Dasar pengajuan banding, kata, Yudi Kurnia menyebut bahwa hakim Yohanes Purnomo Suryo menyenyampingkan syarat pelaku kejahatan terhadap anak bisa dipidana mati.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

Korban lebih dari 1 (satu) orang, Mengakibatkan luka berat, Gangguan jiwa, Penyakit menular, Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata Yudi Kurnia di Garut, Selasa (15/2/2022).

Putusan hukuman penjara seumur hidup menurutnya menyakiti perasaan keluarga korban yang sedari awal sudah mengharapkan hukuman mati bagi terdakwa.

"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak, harapan anak sudah dibunuh, sementara si heri masih bisa bernapas," ungkapnya.  

Yudi menjelaskan dari fakta persidangan terdakwa tidak membantah sedikit pun atas kesaksian para korban, unsur-unsur hukuman mati pun sudah terpenuhi.

Menurutnya kejadian tersebut merupakan kejadian yang luar biasa, diperparah dengan terdakwa yang seorang guru pengajar sekaligus guru pengasuh yang seharusnya melindungi muridnya.

Perbuatan terdakwa pun melakukan perbuatan bejat kepada 13 orang santriwati pun dilakukan secara berulang.

"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa, kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved