SELAIN Bebas dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dibebaskan Dari Bayar Ganti Rugi Pada Korban

Selain dibebaskan dari hukuman mati, hakim Yohanes Purnomo Suryo juga bebaskan Herry Wirawan dari membayar restitusi untuk korban rudapaksa

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar
Herry Wirawan mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Selain membebaskan Herry Wirawan dari hukuman mati, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung juga bebaskan si guru ngaji bejat  dari membayar restitusi senilai Rp 331 juta pada korban,

Seperti diberitakan, dalam tuntutan jaksa Kejati Jabar, selain menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati, juga menuntut agar Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban senilai Rp 331 juta.

Dalam kasus ini, ,Herry Wirawan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim yang menaganai perkara ini, Yohanes Purnomo Suryo, menyebut, biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. 

Hakim mendasarkan itu pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi:

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Baca juga: Hakim Pakai Alasan HAM Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati Bikin Korban Berderai Air Mata

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," katanya. 

Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut. 

Sehingga hakim menyatakan restitusi sebesar Rp 331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban. 

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," ucapnya. 

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Baca juga: Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati, Hakim Yohanes Purnomo Suryo Abaikan Satu Hal Penting

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Korban Minta Jaksa Banding

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved