Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati, Hakim Yohanes Purnomo Suryo Abaikan Satu Hal Penting
Vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati dinilai keliru. Pasalnya, syarat hukuman mati sudah terpenuhi
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati dinilai keliru. Pasalnya, syarat hukuman mati di undang-undang sudah terpenuhi.
Hakim Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung dinilai keliru dalam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan yang rudapaksa santriwati.
Dalam sidang putusan kasus rudapaksa 13 santriwati itu, Yohanes Purnomo Suryo membebaskan Herry Wirawan dari hukuman mati dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.
Kuasa hukum keluarga korban rudapaksa, Yudi Kurnia, mengatakan, kekeliruan itu didasarkan pada unsur atau syarat hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Baca juga: Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Cermin Keadilan yang Tak Sesuai Harapan
"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata Yudi Kurnia di Garut, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan dituntut berdasarkan Pasal 81 ayat 1 ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Uraiannya:
Pasal 81
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Baca juga: Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76 D
Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Adapun tuntutan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2016 jadi Undang-undang.