Saat Terlilit Utang dan Dagangan Sepi, Pedagang Mie Ayam di Cirebon Nekat Merampok Minimarket

Pedagang mie ayam di Kota Cirebon terlibat percobaan perampokan minimarket karena terbebani setelah terlilit utang

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Istimewa/Pixabay.com
Ilustrasi perampokan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ss tertunduk saat Polres Cirebon Kota menggelar pengungkapan kasus di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (15/2/2022).

Warga Kota Cirebon itu terlihat mengenakan kaus biru bertuliskan "Tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota" di bagian punggung dan dadanya.

Sehari-hari, Ss berprofesi sebagai pedagang mi ayam itu pun tampak dipasangi borgol.

Ia harus berurusan dengan Satreskrim Polres Cirebon Kota karena nekat merampok minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, pada Jumat (11/2/2022) kira-kira pukul 21.00 WIB.

"Saya menyesal, Pak, ini perbuatan pertama dan terakhir kalinya," kata SS di hadapan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.

Baca juga: Aksi Perampokan di Cirebon, Pelaku dan Korban Ternyata Saling Kenal, Sempat Tenggak Miras Bersama

Alih-alih mengampuni, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar tetap mengusut perbuatannya.

"Iya, tapi proses hukum harus tetap berjalan, Pak. Bapak sudah melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar M AKBP M Fahri Siregar menanggapi ucapan SS.

SS mengaku nekat terlibat perampokan minimarket karena terlilit utang hingga puluhan juta rupiah dan tidak mampu untuk membayarnya.

Ia pun memutuskan untuk merampok demi membayar cicilan utangnya yang sudah memasuki jatuh tempo dan harus dibayar secepatnya.

"Dagangan saya sepi, kemarin enggak punya uang sama sekali sehingga nekat mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang melalui merampok," kata SS.

Karenanya, ia pun beraksi seorang diri berbekal celurit yang dibawa dari rumahnya dan merampok minimarket yang kebetulan kondisinya sepi karena akan ditutup.

Namun, aksi tersebut gagal lantaran terpergok warga sehingga langsung digiring ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan diandam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar AKBP M Fahri Siregar.
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved