Guru Rudapaksa Santri

Guru Bejat Herry Wirawan Hanya Diganjar Penjara Seumur Hidup, Atalia Sampaikan 11 Poin Tanggapan

Atalia Praratya Ridwan Kamil menyampaikan  11 poin tanggapan terkait vonis Herry Wirawan hanya seumur hidup sudah dijatuhkan hakim.

Penulis: Tiah SM | Editor: Hermawan Aksan
Humas Jabar
Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Atalia Praratya Ridwan Kamil menyampaikan  11 poin tanggapan terkait vonis Herry Wirawan hanya seumur hidup sudah dijatuhkan hakim.

Menurut Atalia, hari ini, Selasa (15/2/2022), vonis hakim kepada Herry Wirawan sudah dijatuhkan walaupun lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Kita tetap harus menghormati proses pengadilan dan putusan majelis hakim, yang tentunya putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa," tutur Atalia, Selasa (15/2/2022).

Atalia berharap vonis berat dari hakim ini dapat menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi.

Baca juga: Keluarga Korban Berderai Air mata saat Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

"Saya juga terus mendorong supaya tak berhenti sampai di sini saja karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es."

"Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," ujarnya.

Atalia mengatakan, masyarakat perlu terus didorong untuk berani melaporkan ke jalur hukum.

Diharapkan semakin banyak kasus yang dilaporkan dan diungkap, semakin banyak korban yang bisa ditolong, salah satunya dalam hal pemulihan trauma.

Dalam upaya menekan kasus tindak kekerasan kepada anak dan perempuan, dalam minggu ini Pemprov Jabar mencanangkan Gerakan Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan atau Jabar Cangker di Bekasi bersama kabupaten/kota. 

Menurut Atalia, salah satu fokus gerakan ini bersama semua kabupaten/ kota, kita mempersuasi masyarakat untuk berani melapor kasus kekerasan kepada perempuan dan anak. 

Dalam upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan, perlu peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi. 

"Saya menegaskan, masyarakat jangan takut untuk berani melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak," pinta Atalia.

Pemprov Jabar, kata Atalia, berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, seperti rehabilitasi fisik, kesehatan, dan psikologi.

Perlindungan kepada saksi juga diberikan. 

Di sisi lain, pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai putusan hukuman yang dibacakan majelis hakim sudahlah tepat kepada Herry Wirawan si guru bejat.

"Terpidana akan berada di penjara hingga ajal menjemputnya dan hukuman sudah setara dengan kejahatan yang dilakukannya," katanya saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Ketika disinggung tidak diputuskan hukuman kebiri kepada pelaku, Agustinus pun menegaskan hakim telah tepat memutuskan keputusan itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Bejat Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

"Tidak dijatuhkannya pidana kebiri juga sudah tepat mengingat seumur hidup itu sudah merupakan pidana maksimal di mana terpidana hampir tak mungkin lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga hamil.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.

Baca juga: Herry Wirawan Ajukan Banding Setelah Divonis Seumur Hidup? Kuasa Hukum Beri Jawaban

 
Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa.

Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Baca juga: TAK Hanya Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Pun Bisa Bernapas Lega Karena Hakim Putuskan Ini

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Ia menyebut dalam lubuk hatinya ia menginginkan terdakwa dihukum mati.
Namun keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.

"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat peresmian relokasi korban longsor di Cilawu.

Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya.

Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami punya grup WA khusus ya dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya,"

"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut termasuk bantuan untuk sekolah korban. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved