Guru Rudapaksa Santri
BREAKING NEWS: Guru Bejat Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Kasus ini mulai ditangani pada Mei 2021. Namun baru mencuat di akhir tahun.
Hal ini menimbulkan kecurigaan ada upaya menutup-nutupi kasus.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengakui tidak mengekspose kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan guru pesantren di Bandung
"Saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (/12/2021).
Pertimbangan polisi karena khawatir ada dampak negatif psikologis maupun sosial kepada para korban.
"Namun begitu penanganan kasus tersebut terus berjalan dan terbukti saat ini memasuki masa persidangan," ujar Erdi.
Setelah kasusnya P 21 (berkas lengkap) barulah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan. Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," kata Erdi.
Kombes Pol Erdi mengungkapkan, kasus tersebut mencuat Mei 2021 menyusul adanya pengaduan dugaan pemerkosaan oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan 12 santriwati.
Dari hasil penyelidikan terungkap kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.
Polisi juga tidak tinggal diam dalam ikut menangani kondisi para korban melalui Unit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.
Hingga kini, kasus ini terus bergulir di pengadilan.
Terungkap sejumlah fakta mencengangkan.
Di antaranya bagaimana tak berdayanya istri Herry Wirawan ketika mengetahui kelakuan bejat sang suami.