Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Cermin Keadilan yang Tak Sesuai Harapan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menilai hukuman seumur hidup untuk Herry Wirawan mirip dengan hukuman mati.

Editor: Mega Nugraha
dok.dedi mulyadi
Dedi Mulyadi Nilai Nasionalisme Arteria Dahlan Jakarta Sentris, Tidak Mengerti Peradaban Setiap Daerah 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menilai hukuman seumur hidup untuk Herry Wirawan mirip dengan hukuman mati.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebakan Herry Wirawan dari hukuman mati dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya merudapaksa belasan santriwati.

“Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan, tapi kalau hakim memvonis penjara seumur hidup, ya itu mirip-miriplah,” ujar Dedi Mulyadi saat dihubungi pada Selasa (15/2/2022).

Di sisi lain, atas vonis majelis hakim, Dedi Mulyadi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Herry Wirawan cukup memuaskan bagi masyarakat. Meskipun mayoritas masyarakat tetap berharap Herry dihukum mati.

“Kita lihat ini mencerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan agar dihukum mati dan kebiri kimia. Sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa anak di bawah umur,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Baca juga: Kata Hakim, Hukuman Mati Melanggar HAM, Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Menurut Dedi vonis hakim itu terbilang baru untuk sebuah kasus pemerkosaan terlebih dengan korban yang masih di bawah umur.

“Vonis penjara seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan. Sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” ucapnya.

Selain soal vonis, Dedi juga berharap ada keadilan bagi para korban. Korban harus mendapatkan rehabilitasi dan difasilitasi agar bisa menatap masa depan yang lebih baik.

“Korban ini harus dijamin haknya seperti misal kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah pada profesionalisme mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” katanya.

Baca juga: INILAH Alasan Hakim Tidak Hukum Herry Wirawan dengan Kebiri Kimia Padahal Rudapaksa 13 Santriwati

Sebelumnya, Dedi sempat menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan. Saat ini beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Kang Dedi Mulyadi.

“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Kang Dedi.

Melanggar HAM

Herry Wirawan yang rudapaksa belasan santriwati bebas hukuman mati. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati, kebiri kimia serta denda.

Vonis dibacakan majjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved