Guru Ngaji Bejat di Subang yang Cabuli Enam Santriwati Terancam 15 Tahun Penjara

AS (36) guru ngaji tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Subang

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
AS (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi Subang saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ruangan Gelar Perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - AS (36) guru ngaji tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022). 

Saat ini, AS yang cabuli enam santriwati sudah terlihat memakai baju biru bertuliskan tahanan dari Polres Subang

Bukan hanya itu, dari kepalanya pun terdapat perbedaan yang pada sebelumnya berambut ikal saat ini terlihat plontos atau tidak berambut. 

Sebelumnya, AS dilaporkan oleh orang tua murid ngajinya yang berada di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, karena terdapat salah satu korban yang melapor kepada orangtuanya. 

Sementara itu, akibat perbuatannya AS sang guru ngaji bejat tersebut dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Baca juga: PENAMPAKAN Guru Ngaji Cabul di Subang, Kepala Digunduli Tangan Diborgol

"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022).

Sosok AS

Kapolres Subang, AKBP Sunarmi menuturkan bahwa tersangka AS tidak memiliki pekerjaan lain selain mengajar ngaji di wilayah Kecamatan Patokbeusi tersebut. 

"Yang bersangkutan (tersangka) tidak bekerja sehari-hari hanya mengajar ngaji," ucap Kapolres Subang kepada Wartawan, Senin (14/2/2022). 

Menurut AKBP Sumarni, korban yang sudah tercatat saat ini sebanyak enam santriwati dari 11 orang murid pelaku. 

Selain itu, mayoritas dari korban sendiri masih di bawah umur dari umur 11 tahun hingga 19 tahun. 

Baca juga: KORBAN Guru Ngaji Cabul di Subang Bertambah, Aksi Bejat Dilakukan di Mushola

"Korban semuanya murid dari AS, jumlahnya sekarang enam orang, total muridnya ada 11 dan korbannya enam orang" katanya.

Modus

Polisi mendapati, sebanyak 6 santri menjadi korban guru ngaji cabul berinisial AN (36). Guru ngaji tersebut diketahui masih warga di daerah Kecamatan Patokbeusi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved