Somasi Tak Direspons, Maskapai Susi Air Akhirnya Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim

Perusahaan penerbangan milik Susi Pudjiastuti, Susi Air, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Polri.

Editor: Hermawan Aksan
Instagram Susiair.id
Susi Pudjiastuti dengan perusahaannya Susi Air 

TRIBUNJABAR.ID - Perusahaan penerbangan milik Susi Pudjiastuti, Maskapai Susi Air, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu merupakan buntut pengusiran tiga pesawat milik maskapai yang didirikan mantan menteri kelautan dan perikanan itu dari Bandara Malinau.

Sebelumnya, Susi Air mengirimkan somasi kepada Bupati dan Sekda Malinau.

Seperti dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), Donal Fariz, mengatakan, pihaknya masih belum menerima respons atas somasi yang dilayangkan ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2/2022).

Somasi itu dikirimkan terkait dengan kejadian pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), pada 2 Februari 2022.

"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan," kata Donal saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Dalam somasinya pihak Susi Air memberikan jangka waktu tiga hari kepada pihak Pemerintah Kabupaten Malinau sejak surat dilayangkan.

Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.

 
Laporan itu, kata dia kemarin, akan dibuat pada Jumat pukul 10.00 WIB.

"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Adapun isi somasi yang dilayangkan Susi Air meminta dua hal, yakni permohonan maaf secara terulis dan uang ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.

Baca juga: Somasi Belum Direspons, Susi Air Berniat Laporkan Bupati dan Sekda Malinau Besok

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, permintaan maaf secara tertulis diperlukan karena tindakan pengusiran paksa terhadap pesawat itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.

Pertama, tindakan Pemkab Malinau mengerahkan perangkat Satpol PP untuk mengusir paksa bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

Kedua, ia menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan pengusiran secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.

"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved