Tiga Kecamatan di Sumedang Menyandang PPKM Level 3, Ini Kebijakan Soal PTM
Tiga kecamatan di Sumedang menyandang PPKM Level 3. Ada perbedaan peraturan mengenai PTM.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tiga wilayah di Kabupaten Sumedang terkena kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Sebagian besar lainnya tetap pada PPKM level 2.
Perubahan status PPKM ini berakibat pada berkurangnya persentase pembelajaran tatap muka (PTM).
"Beberapa kecamatan karena berbatasan langsung dengan aglomerasi Bandung Raya, maka statusnya level 3. PTM terbatas di Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Tanjungsari hanya dilakukan 25 persen," kata Sekda Kabupaten Sumedang, Herman Suryaman di Sumedang, Kamis (10/2/2022).
Di dalam Peraturan Bupati Sumedang nomor 75 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 dan 2 Covid-19, ada opsi lain selain PTM 25 persen, yakni pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Di 23 Kecamatan lainya tetap level 2, dan PTM dengan begitu bisa diselenggarakan tetap 50 persen," kata Herman.
Mengantisipasi Omicron dan Covid-19 secara umum, Sekda mengatakan telah mengonstruksikan pemerintah di tingkat bawah sejak kecamatan hingga desa untuk meningkatkan disiplin.
Disiplin yang dimaksud adalah secara ketat menerapkan protokol kesehatan. Baik di lingkungan kerja atau di area-area publik.
"Kami tetap antisipatif, tegakkan kembali disiplin," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menerapkan pula penertiban pelanggaran kedisiplinan prokes di Jatinangor, Tomo, dan Sumedang Kota.
"Ingatkan terus intansi pemerintah juga pasar untuk memasang peduli lindungi,"
"Nanti jangan kaget masuk ke kantor pemerintah harus pakai aplikasi PeduliLindungi. Supaya termonitor. Selama ini, kan, hanya thermogun," kata Sekda.
Baca juga: Soal Legalitas Satpol PP Kecamatan, Sekda Sumedang Sebut Semua Harus Ikut Prosedur Jadi PNS atau P3K