Soal Legalitas Satpol PP Kecamatan, Sekda Sumedang Sebut Semua Harus Ikut Prosedur Jadi PNS atau P3K

Herman mengatakan Satpol PP di Kecamatan masih bisa jadi PNS atau P3K.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryaman saat diwawancarai TribunJabar.id di Jatinangor,, Sumedang, Rabu (9/2/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryaman menegaskan tidak ada pengangkatan pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara otomatis. 

Semua pegawai di instansi pemerintah yang kini statusnya honorer, jangan berharap diangkat PNS atau P3K berdasarkan lama pengabdian. 

"Semuanya harus sesuai prosedur, ikutilah seleksi," kata Herman Suryaman saat diwawancarai TribunJabar.id di Jatinangor, Rabu (9/2/2022). 

Perkataan Herman merespon keluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan yang mengeluhkan legalitas dan gaji mereka. 

Menurut Herman, aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014. 

"Bahwa ASN itu kini dan nanti hanya ada dua, yakni PNS dan P3K. Itu secara yuridis, tapi secara sosiologis, kami mengakui masih ada teman-teman yang berstatus honorer," katanya.

Namun, selama apapun honorer mengabdi, tidak akan pernah diangkat statusnya menjadi PNS atau P3K jika tidak mengikuti seleksi. 

Herman mengimbau para honorer untuk mempersiapkan diri. Sebab, tidak mungkin pemerintah melalui Bupati Sumedang mengeluarkan diskresi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, dengan mengangkat PNS atau P3K di luar seleksi. 

"Kami fasilitasi untuk ikut seleksi. Dalam hal ini Pemkab Sumedang bersikap, akan memfasilitasi teman-teman honorer untuk persiapan seleksi dengan menyediakan bimbel (bimbingan belajar)," kata Herman. 

Menurutnya, dengan bimbel itu, kemungkinan seseorang lolos seleksi PNS atau P3K akan semakin besar. 

"Mereka yang usianya kurang dari 34 tahun bisa ikut seleksi PNS, kalau yang lebih tua, peluangnya ada di P3K," katanya seraya menjelaskan kedua status kepegawaian tersebut sama saja. 

Baca juga: Gaji Anggota Satpol PP di Sumedang Bikin Miris, Dari Mulai Rp 450 Ribu Hingga Tak Punya BPJS

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved