SOSOK Roy Marhenda, Anggota DPRD Sumedang dari Golkar yang Dibui Karena kasus Penyekapan

Anggota DPRD Sumedang bernama Roy Marhenda ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Kini, dia ditahan di Mapolres Sumedang sejak Minggu (6/2/2022).

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Anggota DPRD Sumedang Fraksi Golkar Roy Mahendra (kanan) beserta ayahnya Suhenda, Kepala Desa Cilengkrang saat berada di ruang tahanan Mapolres Sumedang, Senin (7/2/2022) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Anggota DPRD Sumedang bernama Roy Marhenda ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan. Kini, dia ditahan di Mapolres Sumedang sejak Minggu (6/2/2022).

Selain Roy Marhenda, ayahnya, Suhenda, Kepala Desa Cilengkarang Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang juga turut ditetapkan tersangka. 

Keduanya, anak dan ayah itu, jadi tersangka kasus penganiayaan

Roy Marhenda sendiri merupakan kader Partai Golkar dan menjabat Anggota DPRD Sumedang berusia 27 tahun. Bahkan disebut anggota DPRD Sumedang termuda.

Dikutip dari website resmi DPRD Sumedang, Roy Marhenda menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Sumedang, dan Ketua Fraksi Partai Golkar pada lembaga yang sama. 

Baca juga: Anggota DPRD Sumedang Berinisial Rm dan Ayahnya Ditahan Polisi, Begini Kata Kapolres Sumedang

Roy Marhenda terpilih jadi wakil rakyat untuk daerah pemilihan (dapil) IV.  Namun, usia muda RM harus ternoda dengan pelanggaran hukum yang diperbuatnya. 

RM dan ayahnya yang Kepala Desa Cilengkrang, SU, harus mendekam di Mapolres Sumedang lantaran menganiaya anak dan menyekap anak tersebut bersama teman-temannya, buntut dari sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Wado-Malangbong. 

Peristiwa itu terjadi 8 bulan lalu, dan kini, baik RM dan SU menuai ganjaran dari tindakannya sendiri.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto membenarkan penahanan kedua orang tersebut. 

"Betul keduanya telah ditahan di Mapolres Sumedang," kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada TribunJabar.id melalui pesan singkat, Minggu malam. 

Baca juga: Kasus Dugaan Anggota DPRD Sumedang Sekap Anak, Kuasa Hukum Minta Polisi Tidak Gegabah

Kapolres Sumedang tidak banyak menjelaskan langkah penahanan terhadap kedua tersangka itu. 

Namun, menurut informasi yang dihimpun, langkah penahanan ini adalah proses yang berjalan cepat setelah penetapan tersangka.

"Kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak," kata Kapolres. 

Penetapan tersangka terhadap RM dan SU dibenarkan oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Rasetyo Robbyanto. 

"Betul demikian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada TribunJabar.id, Kamis (27/1/2022) di Jatinangor. 

Kapolres menuturkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda  Jabar bahwa salah satu petunjuknya adalah pentepan tersangka agar kasus tersebut ada kepastian hukum. 

Meski telah berstatus tersangka, kata AKBP Eko, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap keduanya. 

"Saat ini, keduanya tidak ditahan, baru penetapan tersangka," kata Eko. 

Eko menyebutkan, hingga saat ini penyidik masih memerlukan beberapa rangkaian penyidikan. 

"Sementara ini ada alasan subyektif penahanan, dan alasan tersebut belum diperlukan penahanan, sehingga pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan. Masih menunggu perkembangan kedepan, " ujar Eko.

"Kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU perlindungan anak, " kata Kapolres, menambahkan. 

Dalam kasus ini, Roy Marhenda dan ayahnya dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menganiaya anak di bawah umur.

Selain dianiaya, empat orang itu juga diduga disekap, salah satunya A anak yang masih di bawah umur.

Penganiayaan oleh anggota DPRD Sumedang itu berawal dari kecelakaan yang melibatkan mobil keduanya.

Selain menganiaya, anggota legislatif dan kades itu juga telah melakukan penyekapan anak laki-laki yang jadi korban tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, korban yang diketahui berinsial A beserta temannya disekap dan dianiaya di kantor desa Cilengkrang oleh Roy Marhenda dan Suhenda.

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 23.30 WIB di halaman Kantor Desa Cilengkrang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved