Polisi Amankan Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Dipergoki Ayah Korban
Agus Salim alias Erik, diamankan anggota Polrestabes Bandung. Dia ertangkap basah sedang melakukan aksi asusila terhadap anak usia sembilan tahun.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Agus Salim alias Erik, diamankan anggota Polrestabes Bandung. Dia ertangkap basah sedang melakukan aksi asusila terhadap anak usia sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Rudi Trihandoyo, mengatakan, Agus sudah mencabuli tetangganya sejak 2019 dan baru ketahuan pada awal 2022.
Agus terpergok oleh ayah korban, saat melakukan aksi bejat di rumah kontrakannya.
Agus tak dapat mengelak, karena saat digerebek, ia dalam kondisi setengah telanjang dengan korbannya.
"Pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, melalui Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Rudi Trihandoyo, Minggu (6/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Agus diketahui sudah melakukan aksi asusila lebih dari lima kali.
"Pengakuannya sudah lebih dari lima kali," katanya.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Laki-laki di Sawah di Indramayu, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan
Setiap kali melakukan aksinya, Agus kerap mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang jajan.
Aksi cabul pelaku dilakukan di rumah kontrakannya, di wilayah Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76 E UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pasal 82 Jo 76 E UURI No 17 Tahun 2016. (*)
