Dedi Mulyadi Borong Miras Oplosan tapi Penjualnya Tetap Diproses oleh Satpol PP
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali menyisir sejumlah pedagang miras dan miras oplosan didampingi Satpol PP
TRIBUNJABAR.ID - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali menyisir sejumlah pedagang miras dan miras oplosan didampingi Satpol PP. Hal itu buntut dari terungkapnya kasus bocah F (10) yang kerap mabuk hingga mengancam jika tidak diberi uang untuk membeli miras.
Sebelumnya Kang Dedi bersama Satpol PP menggerebek sebuah kamar kontrakan yang disulap menjadi gudang sekaligus tempat penjualan miras di Kampung Naggorak, RT 04 RW 01, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Lokasi tersebut terungkap dari pengakuan F yang menyebut kerap membeli miras di situ. Dari lokasi pun ditemukan ratusan botol miras di gudang dan puluhan yang sudah dipajang dalam empat kulkas menyala.
Pemilik tempat Gilang mengaku terpaksa menjual miras karena terjerat utang. Ia dan sang ibu diwarisi utang oleh mendiang ayahnya sebesar Rp 500 juta.
“Jadi ibu saya harus bayar utang Rp 500 jutaan. Tapi sekarang yang punya modal (jual miras) Dablu. Per hari 5 dus sekitar Rp 7 jutaan,” ujarnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Pertanyakan Denda Prokes ke Mal Rp 500 Ribu, Sedangkan ke Tukang Bubur Rp 5 Juta
Setelah mendengar keterangan Gilang, seluruh miras yang ada di tempat penjualan langsung diangkut Satpol PP. Meski demikian, jika terbukti Gilang berjualan karena utang ibunya Dedi tidak akan membuat rugi dan membayar miras tersebut.
“Tapi sekarang miras ini dibawa ke Satpol PP. Saya tidak akan merugikan kamu, kalau benar (untuk bayar utang), semua saya bayar. Tapi tetap ini diproses di Satpol PP,” ujar Dedi.
Tak sampai di situ, Dedi dan Satpol PP kembali melakukan pengembangan dan menemukan tempat lain yang menjual miras pada bocah F. Sama seperti lokasi pertama, penjualan miras kali ini juga dilakukan dari dalam kamar kontrakan di Desa Citeko, Kecamatan Plered.
“Kenapa bapak jualan begini atuh? Ini melanggar, bisa kriminal,” ujar Dedi pada pemilik tempat.
“Ya gimana, Kang. Hanya ini usaha saya yang lancar. Kalau ada usaha lain mah saya pingin berhenti,” kata Papap pemilik tempat.
Senasib dengan Gilang, seluruh miras yang ada di kontrakan Papap langsung disita. “Tapi saya tidak akan merugikan bapak. Hitung semua saya bayar. Tapi tetap bapak diproses oleh Satpol PP,” ucap Dedi.
Terakhir Dedi dan Satpol PP menghampiri sebuah warung di Desa Anjun, Kecamatan Plered, milik Karsa. Berbeda dengan sebelumnya, di tempat ini pemilik tidak hanya menjual tapi juga meracik sendiri miras.
Dedi menegaskan bahwa tindakan Karsa sudah mengarah pada pidana. Terlebih apa yang ia lakukan telah merusak pikiran pemuda bahkan anak di bawah umur yakni F.
“Jadi ini minuman dioplos sendiri? Memang bapak mau gak kalau anak bapak sendiri yang minum” ucap Kang Dedi.
“Iya ini minuman ginseng dicampur etanol, air galon isi ulang. Dijual sebungkus Rp 10 ribu. Sejauh ini aman saja karena sebelum dijual saya cobain dulu,” kata Karsa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dedi-mulyadi-borong-miras-oplosan-tapi-penjualnya-tetap-diproses-oleh-satpol-pp.jpg)