Panglima TNI Akan Tindak Lanjuti Pelaporan Jenderal Dudung soal Dugaan Penistaan Agama

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara soal dugaan penistaan agama oleh Jenderal Dudung Abdulrachman.

Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa setelah meninjau latihan pra penugasan prajurit TNI, di Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara soal dugaan penistaan agama oleh Jenderal Dudung Abdulrachman.

Kasus dugaan penistaan agama oleh Jenderal Dudung Abdulrachman itu dilaporkan Koalisi Ulama, Habaib danm Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspom TNI AD.

Dalam tanggapannya, Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika Perkasa, dikutip dari Kompas TV, Jumat (4/2/2022)

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, penyidik Puspom AD akan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Baca juga: M Kece Terdakwa Kasus Penistaan Agama Sering Tertidur di Ruang Sidang, Pengacara Ungkap Hal Ini

“Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.

Seperti diberitakan sebelumnya, ucapan Jenderal Dudung Abdulrachman yang menyebut Tuhan bukan arab menuai kontroversi. Salah satu kritiknya, Dudung dinilai sudah menokohkan Tuhan sebagai sesuatu makhluk.

Ia menyebut, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga, ia kembali menegaskan bahwa dia akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami pasti akan menindaklanjuti. Walaupun temuan kami belum bisa memastikannya. Langkah-langkah yang kita sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis yang dilaporkan," katanya.

Apalagi, kata dia, laporan yang disampaikan ke Puspom TNI dan Puspom AD dalam bentuk tertulis.

Baca juga: Ini Unggahan yang Membuat Politikus Ferdinand Hutahaean Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

“Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.

“Kami pasti akan menindaklanjuti. Walaupun temuan kami belum bisa memastikannya. Langkah-langkah yang kita sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis yang dilaporkan," kata dia.

Anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis, sebelumnya mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terkait Jenderal Dudung karena dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Damai menyayangkan sikap Dudung yang melontarkan pernyataan demikian. Padahal, dia merupakan seorang perwira tinggi TNI berpangkat jenderal dan menyandang status KSAD.

Baca juga: HABIB Bahar Terancam Jadi Tersangka Lagi, Kali ini Terkait KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

Menurutnya, Dudung seharusnya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut dipercaya serta diteladani oleh masyarakat luas.

"Kami (KUHAP APA) yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Saudara Dudung Abdurachman, seorang perwira tinggi yang berpangkat jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD," kata Damai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).

"Yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NRI serta seyogianya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru.”

Namun, kata Damai, Dudung justru melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.

"Pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab," kata Damai.

"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.”

Dia berharap Puspomad dapat mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dudung. Adapun pelaporan terhadap Dudung telah dilayangkan kepada pihak Puspomad pada 28 Januari 2022. Laporan itu dibuat atas nama pelapor A Syahrudin.

Sebagai informasi, laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada 30 November 2021 lalu.

Pada kesempatan itu, Dudung sempat bercerita terkait beragam persoalan hingga menyinggung soal pentingnya bersedekah, menolong orang, serta cara dirinya berdoa kepada Tuhan setelah salat.

"Makanya.. berdoa ini kalau berdoa, Mas.... Kalau saya berdoa setelah salat. Berdoa saya sih simpel, Ya Tuhan... pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab.... Saya pakai bahasa Indonesia," kata Dudung kepada Deddy.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas TV dengan judul KSAD Jenderal Dudung DIlaporkan Atas Penistaan AGama, Panglima TNI : Wajib Ditindaklanjuti

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved