Aurel Akan Lahiran Sebentar Lagi, Ashanty Repot Urus Masalah Lain, Sampai Datang ke Kantor Polisi

Akan menjadi nenek dari anak Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, kini Ashanty justru masih sibuk dengan masalah lain.

Editor: Widia Lestari
Instagram
Ashanty positif Covid-19, begini kabar Aurel yang juga pulang dari Turki. 

TRIBUNJABAR.ID - Akan menjadi nenek dari anak Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, kini Ashanty justru masih sibuk dengan masalah berat yang sempat menjadi ujian baginya.

Ia datang ke kantor polisi jelang Aurel melahirkan. Aurel memang akan lahiran bulan ini, tapi Ashanty rupanya sedang mengurus masalah lain.

Ia ditemani suaminya, Anang Hermansyah datang ke Polda Metro Jaya terkait kisruh dengan partner bisnisnya.

Ashanty mengatakan bahwa terlapor atas laporan pencemaran nama baiknya, Martin Pratiwi, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Awal Mula Ashanty Berseteru dengan Martin Pratiwi, Kini Lega Mantan Rekan Bisnisnya Jadi Tersangka

Hal itu dikatakan Ashanty usdai mendatangi Polda Metro Jaya.

Ditemui di Polda Metro Jaya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimsus, pelantun Kesakitanku itu menjelaskan permasalahannya dengan Martin Pratiwi

Kasus itu bergulir pada awalnya, karena istri Anang Hermansyah tersebut menjalani kerja sama bisnis skincare dengan Martin Pratiwi beberapa tahun lalu. 

Karena menduga Ashanty melanggar kontrak kerja sama, Martin Pratiwi menggugatnya ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar. 

Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)
Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah) (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

"Kami bertemu dan diajak mediasi oleh mediator, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya, dia cabut gugatannya dan dia gugat saya lagi di Pengadilan Negeri Purwokerto," kata Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022). 

Setelah melewati proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto memutuskan Ashanty tidak terbukti bersalah melakukan wanprestasi. 

Merasa tidak puas dengan putusan perdata majelis hakim, Ashanty menyebut Martin Pratiwi naik banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. 

Kendati demikian, kuasa hukum Ashanty, Indra Patria, mengklaim kliennya juga terbukti tidak bersalah atas putusan Mahkamah Agung. 

"Sehingga, sampai hari ini bisa dibuktikan, Bunda Ashanty tidak melakukan wanprestasi seperti yang digugat," ujar Indra Patria. 

Karena disebut tidak ada itikad baik dari Martin Pratiwi, akhirnya Ashanty memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019. 

Baca juga: Jelang Melahirkan, Aurel Terharu Dapat Kejutan Baby Shower, Ashanty dan Krisdayanti Makin Kompak

"Kalau saya dilaporkan terus menerus, saya diam, saya punya keluarga, akhirnya saya dan suami sepakat untuk melaporkan di Siber Polda Metro Jaya," jelas Ashanty.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved