Awal Mula Ashanty Berseteru dengan Martin Pratiwi, Kini Lega Mantan Rekan Bisnisnya Jadi Tersangka

Ashanty mendapat informasi itu usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimsus. 

Editor: Ravianto
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyayi Ashanty lega usai mengetahui perkembangan laporannya  di Polda Metro Jaya, terhadap Martin Pratiwi, mantan rekan bisnisnya. 

Diketahui Ashanty melaporkan Martin untuk kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Martin Pratiwi (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana gugatan tehadap Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).
Martin Pratiwi (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana gugatan tehadap Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Dan kini Martin Pratiwi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ashanty mendapat informasi itu usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimsus. 

Istri Anang Hermansyah itu, kemudian menceritakan permasalahannya dengan Martin Pratiwi.

Semua berawal saat Ashanty menjalani kerja sama bisnis kecantikan kulit atau skincare dengan Martin Pratiwi beberapa tahun lalu. 

Hingga akhirnya Martin menduga adanya pelanggaran kontrak yang dilakukan Ashanty yang merugikan miliaran rupiah. 

Baca juga: Rizky Febian Ngaku Pacari Si Cantik Mahalini? Ketahuan oleh Ashanty, Istri Anang Sampai Histeris

Akibatnya Martin Pratiwi menggugat Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar. 

"Kami ketemu, diajak mediasi oleh mediator, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya, dia cabut gugatannya dan dia gugat saya lagi di Pengadilan Negeri Purwokerto," ucap Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022). 

Setelahnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam perkaranya memutuskan jika Ashanty tidak terbukti bersalah melakukan wanprestasi. 

Hingga akhirnya Ashanty menyebut Martin Pratiwi naik banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Terkait hal itu, kuasa hukum Ashanty, Indra Patria mengklaim kliennya tidak terbukti bersalah. 

"Sehingga, sampai hari ini bisa dibuktikan, Bunda Ashanty tidak melakukan wanprestasi seperti yang digugat," ujar Indra Patria. 

Ashanty pun ambil keputusan untuk melaporkan Martin ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019 hingga akhirnya mantan rekan bisnisnya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved