Awal Mula Ashanty Berseteru dengan Martin Pratiwi, Kini Lega Mantan Rekan Bisnisnya Jadi Tersangka
Ashanty mendapat informasi itu usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimsus.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyayi Ashanty lega usai mengetahui perkembangan laporannya di Polda Metro Jaya, terhadap Martin Pratiwi, mantan rekan bisnisnya.
Diketahui Ashanty melaporkan Martin untuk kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dan kini Martin Pratiwi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ashanty mendapat informasi itu usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimsus.
Istri Anang Hermansyah itu, kemudian menceritakan permasalahannya dengan Martin Pratiwi.
Semua berawal saat Ashanty menjalani kerja sama bisnis kecantikan kulit atau skincare dengan Martin Pratiwi beberapa tahun lalu.
Hingga akhirnya Martin menduga adanya pelanggaran kontrak yang dilakukan Ashanty yang merugikan miliaran rupiah.
Baca juga: Rizky Febian Ngaku Pacari Si Cantik Mahalini? Ketahuan oleh Ashanty, Istri Anang Sampai Histeris
Akibatnya Martin Pratiwi menggugat Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar.
"Kami ketemu, diajak mediasi oleh mediator, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya, dia cabut gugatannya dan dia gugat saya lagi di Pengadilan Negeri Purwokerto," ucap Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Setelahnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam perkaranya memutuskan jika Ashanty tidak terbukti bersalah melakukan wanprestasi.
Hingga akhirnya Ashanty menyebut Martin Pratiwi naik banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal itu, kuasa hukum Ashanty, Indra Patria mengklaim kliennya tidak terbukti bersalah.
"Sehingga, sampai hari ini bisa dibuktikan, Bunda Ashanty tidak melakukan wanprestasi seperti yang digugat," ujar Indra Patria.
Ashanty pun ambil keputusan untuk melaporkan Martin ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019 hingga akhirnya mantan rekan bisnisnya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.