TERUNGKAP Taman Anggur Subang yang Viral Ada Kerumunan Milik Anggota DPD RI, Diminta Tanggung Jawab
Taman wisata Anggur di Kabupaten Subang yang viral kerumunan penampilan penyanyi Tri Suaka Nabila dan Zidan ternyata milik anggota DPD RI Oni Suwarman
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Taman wisata Anggur di Kabupaten Subang yang viral jadi tempat kerumunan saat penampilan penyanyi Tri Suaka Nabila dan Zidan ternyata milik anggota DPD RI, Oni Suwarman.
Dalam video yang beredar, tampak tiga penyanyi itu berada di atas panggung menghadap kamera. Di belakangnya, massa membludak berjoget hingga bernyanyi bersama tanpa masker.
Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi yang juga Ketua Divisi Kepatuhan Masyarakat dan Promosi Kesehatan Satgas Covid-19, mengatakan, Pemkab Subang sudah mengecek ke lokasi tersebut dan memang sempat ada kerumunan.
"Hasilnya, info bahwa berita tersebut benar, terjadi di Destinasi Wisata Taman Anggur, Kampung Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, milik Oni Suwarman, Anggota DPD RI," kata M Ade Afriandi saat dihubungi via ponselnya, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Pengelola Taman Anggur di Subang Disanksi Tutup Paksa 3 Hari, Bikin Kerumunan Tanpa Masker

Kata dia, karena kejadian itu sudah masuk pelanggaran selama pandemi Covid-19, Pemkab Subang sudah menjatuhkan sanksi untuk pengelola wisata Taman Anggur tersebut.
Baca juga: Januari Berlalu, Kasus Subang Masih Misteri, Polisi Sebut Petunjuk soal Avanza Putih dan Nmax?
"Kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Subang dan diputuskan memberikan sanksi penutupan destinasi wisata selama tiga hari mulai 1 sampai 3 Februari 2022," kata dia.
Ia menyebut bahwa pengelola Taman Anggur Subang itu hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kapolres Subang dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Subang mengenai acara silaturahmi.
Bupati Subang pun, katanya, sudah menyatakan destinasi wisata Taman Anggur Kukulu telah melanggar protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan hiburan yang dilakukan oleh destinasi wisata ini dapat menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19, khususnya varian baru Omicron.
Baca juga: Viral Video Konser di Subang Undang Kerumunan Ribuan Orang, Banyak yang Tak Pakai Masker
Sehubungan dengan hal tersebut, katanya, Pemkab Subang mengeluarkan sanksi berupa penutupan sementara destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, yaitu mulai dari tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 3 Februari 2022.
Adapun tujuan pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar ke depannya tidak terjadi lagi kegiatan yang bisa menimbulkan atau mengundang kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang.
Kapolres Subang Ditipu
Kapolres Subang AKBP Sumarni kecewa dan merasa ditupu pengelola objek wisata taman anggur Subang yang gelar konser musik dihadiri penonton yang berjejal.
"Saya sangat kecewa dengan kegiatan yang dilaksanakan pengelola tempat wisata taman anggur. Bilangnya kegiatan silaturahmi. Namun, pelaksanaanya kegiatan tersebut konser musik," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Senin (31/1/2022) kemarin.
Atas hal peristiwa itu, pihak pengelola tempat wisata taman anggur kukulu harus bertanggung jawab atas sudah membuat kegaduhan di masyarakat dengan menimbulakan kerumunan ribuan orang di masa pandemi Covid-19.