Minimarket dan Masjid di Lahan Bekas Rumah Dinas Dipermasalahkan, Begini Penjelasan PT KAI dan RW

Bekas rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung, kini beralih fungsi.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/M SYARIF ABDUSSALAM
MASJID BARU - Masjid baru yang dibangun PT KAI di lahan yang mereka klaim sebagai aset mereka di Jalan Cihampelas 149. Di lahan itu, PT KAI juga membangun bangunan yan kemudian dipergunakan sebagai minimarket. Sebelumnya, di sana terdapat bangunan, yang menurut Disparbud Kota Bandung termasuk cagar budaya. 

Ia mengatakan jika pembangunan masjid dan minimarket di atas lahan PT KAI tersebut menyalahi aturan, tidak mungkin pihaknya akan mendapat izin pembangunan tersebut.

"Saya rasa jika apa yang kami lakukan salah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, maka kegiatan yang sedang dilaksanakan akan dihentikan dan tidak mendapat izin dari instansi terkait," katanya.

Ia mengatakan PT KAI mempersilakan siapa saja yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk mengajukan gugatan jika dirasa perlu, bukan dengan jalan menyebar isu dan membangun opini negatif di masyarakat seperti yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu.

Ketua RT 5 RW 7, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Agus Nurdin, mengatakan, masyarakat setempat tidak mengenal bangunan yang dirobohkan kemudian dibangun menjadi masjid dan minimarket tersebut sebagai bangunan heritage atau cagar budaya.

Ia mengatakan bangunan cagar budaya di lingkungannya di antaranya Cipaganti 90 dan 82.

Bangunan Cihampelas 149 milik PT KAI tersebut, katanya, memang bercorak khas kolonial dan dikenal warga dengan nama Mes PJKA.

Namun, sudah diubah-ubah struktur bangunannya sejak bertahun-tahun lalu.

"Kalau bangunan Mes PJKA itu memang heritage, mungkin sudah turun Satpol PP dari dulu. Karena bangunan itu sudah diubah-ubah sejak bertahun-tahun lalu. Beda sama bangunan heritage lainnya di sini, mau diubah sedikit saja langsung didatangi Satpol PP," katanya.

Ia mengatakan masyarakat setempat kini kembali terganggu dengan kabar yang kembali menyebar mengenai lahan tanah tersebut.

Apalagi yang menyatakan bahwa masyarakat setempatlah yang mengajukan bangunan Mes PJKA ini sebagai bangunan heritage.

Ia mengatakan warga sudah gerah sejak lama dengan pihak luar yang mengusik lahan tersebut dengan mengatasnamakan warga setempat.

Ia mempersilakan yang merasa memiliki tanah tersebut untuk memprosesnya di pengadilan, bukannya menyebar isu-isu yang selalu berubah-ubah di tengah masyarakat.

"Kata kabar yang beredar, itu bangunan bergaya Sunda, padahal sudah jelas gayanya gaya bangunan Belanda. Apa karena isu Sunda sedang naik. Dulu dibilang itu masjid, padahal warga sini kalau salat selalu ke Masjid Agung Cipaganti, bukan ke situ. Warga sini tahu itu ada ruangan musala memang pada 2012 kemudian diklaim jadi masjid pada 2017. Tadinya Mes PJKA saja," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved