Minimarket dan Masjid di Lahan Bekas Rumah Dinas Dipermasalahkan, Begini Penjelasan PT KAI dan RW
Bekas rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung, kini beralih fungsi.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bekas rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung, kini beralih fungsi.
Di sana telah berdiri minimarket dan Masjid Jami.
Minimarket dengan konsep drive thru tersebut telah beroperasi sejak akhir pekan lalu.
Sedangkan proses pembangunan masjid di belakangnya sudah mencapai 90 persen.
Bangunan lama berupa rumah dinas PT KAI yang sebelumnya berdiri di lahan ini telah lenyap, berganti menjadi bangunan minimarket, masjid, lapangan parkir, dan taman yang masih dibangun.
Bangunan lama sebelumnya hanya bisa dilihat melalui tampilan digital atau foto, di antaranya melalui Google Street.
Pembangunan masjid dan minimarket ini memang sempat menuai polemik karena adanya pihak yang menggugat kepemilikan lahan di samping jalan utama tersebut.
Terakhir, bahkan dikabarkan bangunan rumah dinas PT KAI sebelumnya tersebut masuk dalam daftar cagar budaya.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, mengatakan, pihaknya tidak memiliki data yang menyatakan bahwa bangunan aset PT KAI tersebut adalah bangunan cagar budaya.
Dia mengatakan bangunan tersebut pun adalah rumah dinas, bukanlah masjid seperti yang diributkan sebelumnya.
"Terkait itu bangunan cagar budaya atau bukan, saya tidak tahu, karena di lokasi juga tidak terdapat plang yang menyatakan itu adalah cagar budaya. Bangunan yang ada di sana sebelumnya adalah rumah perusahaan KAI, bukan bangunan masjid seperti yang ramai dibicarakan oleh mereka yang memiliki kepentingan lain di sana," katanya melalui ponsel, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan telah mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Agama RI mengenai pembangunan masjid baru yang kini sudah mencapai 90 persen.
Juga surat keterangan dari Pemerintah Kota Bandung untuk pendirian toko dan masjid di lahan tersebut.
"Serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung," katanya.