Menjelang Jumatan Pelajar SMK Disabet Celurit, Begini Nasib Pelaku Setelah Dibekuk Polisi di Cirebon

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku pembacokan pelajar yang berinisial DD (17).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menunjukkan barang bukti celurit dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku pembacokan pelajar SMK yang berinisial DD (17).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, DD yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu pun masih tercatat sebagai pelajar kelas XII salah satu SMK di Kota Cirebon.

Menurut dia, korbannya pun merupakan pelajar kelas XII salah satu SMA di Kabupaten Cirebon yang dibacok tangannya hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 20 jahitan.

"Aksi pembacokan tersebut terjadi di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/2/2022).

Ia mengatakan, DD membacok korban menggunakan celurit saat siang bolong menjelang waktu salat Jumat, yakni pada Jumat (28/1/2022) kira-kira pukul 11.50 WIB, kemudian langsung kabur.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Cirebon Kota sehingga petugas langsung menyelidiki kasus tersebut dari mulai olah TKP, meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti.

Akhirnya, setelah serangkaian penyelidikan pihaknya berhasil menangkap DD pada Minggu (30/1/2022) kira-kira pukul 14.40 WIB di kediamannya yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korbannya sendiri hanya rawat jalan di rumah sakit," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, barang bukti lain yang turut diamankan dari tangan DD, di antaranya, sepeda motor Yamaha Jupiter Z berpelat nomor E 4903 IS, sebilah celurit, dan dua unit ponsel.

Sepeda motor dan celurit tersebut diduga merupakan sarana kejahatan yang digunakan pelaku saat beraksi membacok korbannya di siang bolong menjelang jumatan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," kata M Fahri Siregar. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved