Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Melanggar Akan Dicabut Ijin Usahanya

Dalam konferensi pers virtual, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengungkapkan pemerintah akan menerapkan harga jual minyak goreng yang baru pada h

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Andri M Dani
Tole, penjual minyak goreng di Pasar Ciamis, Kamis (30/1/2022). 

"Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas pada oknum di pasar yang menjual minyak goreng dengan harga lebih tinggi dari HET."

"Tentu, kita semua berharap kebijakan ini dapat membuat harga minyak goreng lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Harga Minyak Goreng, Pemerintah Dinilai Perlu Lakukan Intervensi Secara Langsung

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yanuar R Yolanda, Kontan.co.id/SS Kurniawan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved