Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Melanggar Akan Dicabut Ijin Usahanya

Dalam konferensi pers virtual, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengungkapkan pemerintah akan menerapkan harga jual minyak goreng yang baru pada h

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Andri M Dani
Tole, penjual minyak goreng di Pasar Ciamis, Kamis (30/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Simak daftar terbaru Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai berlaku pada Selasa (1/2/2022).

Dalam konferensi pers virtual, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengungkapkan pemerintah akan menerapkan harga jual minyak goreng yang baru pada hari ini.

Karena itu, ia meminta para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng, serta memastikan tak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Pedagang minyak goreng di Pasar Gudang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, tidak setuju dengan rencana penurunan harga yang akan berlaku pada 1 Februari 2022. 
Pedagang minyak goreng di Pasar Gudang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, tidak setuju dengan rencana penurunan harga yang akan berlaku pada 1 Februari 2022.  (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Lutfi, Kamis (27/1/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying."

"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegas Lutfi.

Berikut ini daftar HET minyak goreng terbaru:

- Minyak goreng curah Rp11.500 per liter;

- Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter;

- Minyak goreng kemasan premium Rpp14.000 per liter.

Lantas, bagaimana jika ada pedagang yang menjual di atas HET?

Sebelumnya, Lutfi pernah menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas.

Bagi para pelaku usaha yang menjual harga minyak goreng di atas ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tempat usaha.

Selain pelaku usaha, Lutfi juga akan memproses secara hukum semua pihak yang curang atau melakukan penyelewengan dalam menjual minyak goreng murah.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved