Warga Karawang Selatan Unjukrasa Tolak Pertambangan: Kami Merasakan Ledakan Bom, Rumah Kami Retak

Ratusan warga Masyarakat Karawang Selatan Bersatu berunjuk rasa di kantor Pemkab Karawang, Senin (31/1/2022) menentang pertambangan. 

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Ratusan warga Masyarakat Karawang Selatan Bersatu berunjuk rasa di kantor Pemkab Karawang, Senin (31/1/2022) menentang pertambangan.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Ratusan warga Masyarakat Karawang Selatan Bersatu berunjuk rasa di kantor Pemkab Karawang, Senin (31/1/2022) menentang pertambangan

Mereka menagih janji Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang memastikan tidak akan izinkan pertambangan di wilayah Karawang Selatan.

Namun nyatanya Pemkab Karawang mencabut pembekuan PT Atlasindo Utama di wilayah Kecamatan Tegalwaru. Pantauan Tribun, dalam aksinya, massa membawa buah-buahan dan menyalakan dupa sebagai sesajen untuk Pemkab Karawang.

Baca juga: Tahun Ini, Kabupaten Karawang Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi 110.528 ton

"Saya masyarakat Karawang Selatan, saya minta sebagai warga terdampak di Desa Cintawargi, agar PT Atlasindo ditutup. Kami merasakan ledakan bom, rumah kami retak-retak dan ayam kami tidak mau menetaskan telur," kata Ading Mulyadin (45) salah satu pengunjuk rasa.

Koordinator aksi, Solihin Fu'adi (41), mengatakan, pertambangan PT Atlasindo Utama memberikan dampak ekologis hingga sosial masyarakat sekitar.

"Bagaimana wilayah tersebut merupakan salah satu ekosistem Elang Jawa, namun karena pertambangan, Elang Jawa tak pernah muncul di wilayah tersebut," katanya.

Selain itu, kata Solihin, pertambangan juga tidak memberikan dampak ekonomi untuk warga.

Baca juga: Begini Penjelasan Pertamina tentang Kebocoran Pipa Injeksi di Kecamatan Tirtajaya Karawang

"Yang untuk itu pengusahanya, masyarakat hanya bisa merasakan dampak kerusakan. Lalu bupati juga menjanjikan akan menghentikan kegiatan di wilayah Karawang Selatan, tetapi sangat lucu ketika Pemkab Karawang melalui DLHK justru mencabut izin pembekuan pada 23 Desember lalu," katanya. (Cikwan Suwandi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved