Heritage Jadi Minimarket
Respon PT KAI Disebut Bongkar Bangunan Cagar Budaya di Jalan Cihampelas Bandung Tanpa Izin
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengubah bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas 149 Bandung tanpa izin Pemkot Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdulrahman dan Muhammad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengubah bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas 149 Bandung tanpa izin Pemkot Bandung.
"Iya, tahu-tahu sudah digusur saja. Kita tahu di sana ada bangunan minimarket, itu pasti ada surat izin membangun yang mengeluarkannya apa dari Distaru atau DPMPTSM, bukan dari Disbudpar," kata Kabid kajian Budaya Disparbud Kota Bandung, Deni Kurniadi via ponselnya, Senin (31/1/2022).
Bangunan tersebut diklaim sebagai aset PT KAI. Ketika pemiliknya akan mengembangkan, ujar Deni, harus mengajukan permohonan ke Disbudpar, kemudian disalurkan ke tim ahli cagar budaya (TACB), untuk diteliti agar bangunannya roboh dan dijaga keasliannya.
"Setelah mendapat rekomendasi dari TACB, dibawalah ke Distaru, akan menerima rekomendasi juga dari tim ahli bangunan dan gedung (TABG), baru diajukan untuk mendapat izin untuk membangun dan segala macam dari DPMPTSP, itu mekasime yang harus ditempuh," katanya.
Baca juga: Bangunan Cagar Budaya di Jalan Cihampelas Dibongkar PT KAI, TACB Bandung: Ada Sanksi
Terkait bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas 149, pihaknya tidak menerima surat pengajuan rehab atau revitalisasi bangunan dari pemiliknya, baik itu PT KAI ataupun nadzir masjid.
"Kami dari Disbudpar Kota Bandung tidak menerima surat untuk rehab dan sebagai macamnya dan di Kota Bandung itu ada sekitar 1.770 bangunan heritage dan setiap tempat harus ada sejarahnya, kami sedang melakukan penyusunan sejarahnya-sejarahnya," ucapnya.
Di Kota Bandung, kata dia, total sekitar 1.770 bangunan heritage yang masuk dalam cagar budaya Kota Bandung. Dari jumlah itu, dibagi menjadi tiga kategori A, B dan C.
Bangunan masjid di Jalan Cihampelas 149, kata dia, masuk dalam kategori C. Setiap bangunan yang masuk cagar budaya berusia lebih dari 50 tahun.
"Ya, di Perda Nomor 7 tahun 2018, dalam lampiran, bangunan Jalan Cihampelas 149 itu masuk bangunan cagar budaya golongan C, yang masuk di perda itu masjidnya," ujar Deni.
Adapun yang membedakan golongan A, B dan C, kata dia, mendapatkan reward atau keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pemkot Bandung.
Baca juga: Masjid Bangunan Cagar Budaya di Jalan Cihampelas 149 Bandung, Disparbud: Tahu-tahu Sudah Digusur
Orang yang menguasai bangunan heritage, kata dia, diwajibkan untuk melindungi dan memelihara bangunan, gedung atau rumah.
"Bangunan heritage itu wajib dimanfaatkan, seperti di Jalan Riau itu banyak bangunan cagar budaya yang dijadikan cafe, factory outlet dan sebagainya," ucapnya.
Bangunan cagar budaya golongan C di Jalan Cihampelas nomor 149 Kota Bandung berubah menjadi minimarket.
Bangunan rumah heritage itu, dibongkar PT KAI selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.