Heritage Jadi Minimarket
Bangunan Cagar Budaya di Jalan Cihampelas Dibongkar PT KAI, TACB Bandung: Ada Sanksi
Bangunan cagar budaya golongan C di Jalan Cihampelas nomor 149 Kota Bandung berubah menjadi minimarket oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bangunan cagar budaya golongan C di Jalan Cihampelas nomor 149 Kota Bandung berubah menjadi minimarket.
Bangunan rumah heritage itu, dibongkar PT KAI selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.
Ketua TACB Bandung, Harastoeti Sudibyo, mengatakan, setiap bangunan yang masuk dalam golongan cagar budaya wajib dirawat dan melestarikannya.
"Itu bangunan cagar budaya golongan C, tentang perusakan pembongkaran apalagi, itu ada sanksi yang sudah dituliskan di Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Siapapun pemiliknya tetap harus melestarikan bangunan itu," ujar Harastoeti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Masjid Bangunan Cagar Budaya di Jalan Cihampelas 149 Bandung, Disparbud: Tahu-tahu Sudah Digusur
Menurutnya, berdasarkan foto-foto yang pernah dilihatnya, diperkirakan bangunan rumah yang sudah menjadi mini market itu telah berdiri sejak 1930-an.
"Bangunan itu diperkirakan berdiri tahun 1930-an atau sebelumnya, itu perkiraan saja, tentu belum dapat dipastikan karena harus mencari data-data yang akurat, ini baru dugaan," katanya.
Sedangkan dilihat dari bentuk dan ornamennya, kata dia, bangunan tersebut memiliki gaya art deco.
"Tapi saya tidak tahu persis harus, diteliti dulu," ucapnya.
Di Kota Bandung sendiri terdata ada sekitar 1.770 rumah, gedung dan bangunan yang masuk dalam golongan cagar budaya.
Dari jumlah itu, kata dia, memang ada yang terawat dengan baik dan ada yang terbengkalai.
Baca juga: Terancam di PAW, Anggota DPRD Sumedang yang Terlibat Penganiayaan Anak, Ini kata Badan Kehormatan
"Harus dilihat satu persatu, bahwa ada yang terawat itu juga banyak, tapi yang terbengkalai juga ada. Nah, berapa jumlahnya belum dihitung. Buat yang tidak terawat, harus dirawat oleh pemiliknya, karena di situ juga ada di UU juga bahwa bangunan cagar budaya itu harus dipelihara oleh pemiliknya jangan sampai rusak," katanya.
PT KAI Tidak Bikin Izin
Disparbud Kota Bandung menyebut masjid di Jalan Cihampelas 149 yang dibongkar PT KAI masuk kategori bangunan cagar budaya golongan C.
"Ya, di Perda Nomor 7 tahun 2018, dalam lampiran, bangunan Jalan Cihampelas 149 itu masuk bangunan cagar budaya golongan C, yang masuk di perda itu masjidnya," ujar Kabid kajian Budaya Disparbud Kota Bandung, Deni Kurniadi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (31/1/2022).