PENAMPAKAN Ketua GMBI di Mapolda Jabar Sebagai Tersangka, Tangan Diborgol, Dijerat 5 Pasal Sekaligus

Fauzan Rachman Ketua Umum GMBI ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
PENAMPAKAN Ketua GMBI di Mapolda Jabar Sebagai Tersangka, Tangan Diborgol, Dijerat 5 Pasal Sekaligus - fauzan-rachman-gmbi-1.jpg
Istimewa / Bid Humas Polda Jabar
Ketua GMBI Fauzan Rachman dalam kondisi diborgol dan pakai pakaian tahanan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2022).
PENAMPAKAN Ketua GMBI di Mapolda Jabar Sebagai Tersangka, Tangan Diborgol, Dijerat 5 Pasal Sekaligus - fauzan-gmbi-2.jpg
Istimewa / Bid Humas Polda Jabar
Ketua GMBI Fauzan Rachman (tengah) duduk jongkok pakai pakaian tahanan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Fauzan Rachman Ketua Umum GMBI ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).

Selain Fauzan Rachman yang ditetapkan tersangka, Polda Jabar juga turut menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka dihadirkan dan ditunjukan di Mapolda Jabar saat press conference penanganan kasus kerusuhan massa GMBI. Pantauan Tribun, Fauzan Rachman dan anggotanya datang dibawa menggunakan mobil Resmob Polda Jabar.

Mereka nampak sudah menggunakan baju tahanan, dengan kondisi tangan diborgol. Fauzan Rachman dan anggotanya hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman depan Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022). 

Baca juga: Anggota GMBI yang Melarikan Diri Sudah Serahkan Diri, di Mobilnya Ditemukan Celurit dan Pisau Cutter

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, FR diamankan Jumat 28 Januari 2022, di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan, FR kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

"FR ditangkap pada tanggal 28 Januari di kediamannya di Cimenyan Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI ditangkap," ujar Ibrahim. 

Dikatakan Ibrahim, FR berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo. 

"Keterlibatan ketua umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," katanya. 

FR pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. 

Baca juga: Ada Massa Bayaran di Demo GMBI di Mapolda Jabar yang Berakhir Rusuh

Pasal 160 :

Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Pasal 170 ayat 1:

Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

Pasal 406 :

Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan 

"Adapun identitas tersangka lainnya masing-masing FR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN," ucapnya. 

Duduk Perkara Unjukrasa Lalu Rusuh

Jalan Soekarno Hatta di di depan Mapolda Jabar Jabar ditutup sementara bersamaan dengan unjukrasa massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Kamis (27/1/2022).

Pantauan Tribun, dua lajur Jalan Soekarno Hatta di depan Mapolda Jabar ditutup karena dijadikan parkir kendaraan pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa pun duduk-duduk di badan jalan yang mengarah ke pusat Kota Bandung tersebut.

Adapun kendaraan dari arah Bundaran Cibiru menuju pusat kota dialihkan ke jalur lainnya. Sampai pukul 13.00, jalur arah barat ini pun masih ditutup. Akibatnya, kepadatan lalu lintas pun terjadi dari mulai Cinunuk di Cileunyi, sepanjang sekitar 4 kilometer.

Sedangkan, jalur dari arah pusat Kota Bandung menuju Bundaran Cibiru pun tersendat. Namun demikian, di jalur ini kendaraan masih bisa melaju walaupun di perempatan Gedebage petugas mengalihkan arus kendaraan ke Jalan Rumah Sakit atau Gedebage Selatan.

Baca juga: POLISI Ungkap Dosa Lain JJ Anggota GMBI Naiki Patung Maung Lodaya saat Unjuk Rasa di Mapolda Jabar

Di badan jalan pun, pengunjuk rasa membakar ranting dan pembatas jalan sehingga tidak bisa dilewati kendaraan. Massa kemudian masih duduk-duduk di badan jalan dan trotoar, memblokade arus lalu lintas.

Dalam unjukrasa itu, massa GMBI sempat membakar ban di tengah jalan.

Dalam spanduk yang dibentangkannya, massa meminta pemenuhan janji Kapolda Jabar untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap salah satu anggota GMBI di Jalan Interchange Karawang.

Selain menewaskan Achmad Sudir, peristiwa bentrokan itu membuat satu unit mobil Honda Brio nopol S 1724 BB rusak parah dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Unjukrasa massa GMBI itu terkait kasus penganiayaan pada salah satu anggota GMBI di Kabupaten Karawang hingga meninggal pada November 2021 lalu.

"Kami meminta kepada Kapolda Jabar segera menuntaskan kasus agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Kami juga meminta rasa keadilan,"ujar Direktur Direktorat Khusus Poltikam GMBI Mulya Dt Rajo Bintang di lokasi aksi. 

GMBI juga mempertanyakan kinerja kepolisian, terkait penanganan kasus tersebut. Meski pihak kepolisian sudah mengamankan tersangka kasus pengeroyokan.

"Bukti sudah ada, sudah ada tersangka, kenapa masih terkatung-katung tidak ada kejelasan?," ucapnya kembali.

GMBI juga mendesak pihak kepolisian untuk menangkap otak pelaku dari kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

"Sudah satu bulan setengah tidak ada kejelasan kasus. Otak, dalang dari kejadian ini tidak pernah tersentuh. Dan yang sedang diproses itu bukan pelaku utama,"tegas

Ia menambahkan, pihaknya datang ke Mapolda Jawa Barat untuk meminta kejelasan, meski audensi sudah dilakukan.

"Tidak ada kejelasan, kami akan datang lagi besok,"tegas dia.

Mulya juga mengatakan, pihak kepolisian harus menangkap dalang sekaligus otak pelaku pengeroyokan. Sehingga, ada kejelasan dan pengembangan kasus.

"Kalau memang benar penyidik ada kendala, terbuka. Dan sudah berjanji memberikan DPOnya, mana DPOnya,"tegasnya kembali.

Selain menggelar unjukrasa dan berorasi, massa pendemo juga membakar ban dan keranda sebagai ungkapan rasa kekecewaan terhadap terkatung-katungnya penanganan kasus tersebut. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved