PENAMPAKAN Ketua GMBI di Mapolda Jabar Sebagai Tersangka, Tangan Diborgol, Dijerat 5 Pasal Sekaligus

Fauzan Rachman Ketua Umum GMBI ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
PENAMPAKAN Ketua GMBI di Mapolda Jabar Sebagai Tersangka, Tangan Diborgol, Dijerat 5 Pasal Sekaligus - fauzan-rachman-gmbi-1.jpg
Istimewa / Bid Humas Polda Jabar
Ketua GMBI Fauzan Rachman dalam kondisi diborgol dan pakai pakaian tahanan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2022).
PENAMPAKAN Ketua GMBI di Mapolda Jabar Sebagai Tersangka, Tangan Diborgol, Dijerat 5 Pasal Sekaligus - fauzan-gmbi-2.jpg
Istimewa / Bid Humas Polda Jabar
Ketua GMBI Fauzan Rachman (tengah) duduk jongkok pakai pakaian tahanan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Fauzan Rachman Ketua Umum GMBI ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).

Selain Fauzan Rachman yang ditetapkan tersangka, Polda Jabar juga turut menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka dihadirkan dan ditunjukan di Mapolda Jabar saat press conference penanganan kasus kerusuhan massa GMBI. Pantauan Tribun, Fauzan Rachman dan anggotanya datang dibawa menggunakan mobil Resmob Polda Jabar.

Mereka nampak sudah menggunakan baju tahanan, dengan kondisi tangan diborgol. Fauzan Rachman dan anggotanya hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman depan Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022). 

Baca juga: Anggota GMBI yang Melarikan Diri Sudah Serahkan Diri, di Mobilnya Ditemukan Celurit dan Pisau Cutter

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, FR diamankan Jumat 28 Januari 2022, di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan, FR kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

"FR ditangkap pada tanggal 28 Januari di kediamannya di Cimenyan Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI ditangkap," ujar Ibrahim. 

Dikatakan Ibrahim, FR berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo. 

"Keterlibatan ketua umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," katanya. 

FR pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. 

Baca juga: Ada Massa Bayaran di Demo GMBI di Mapolda Jabar yang Berakhir Rusuh

Pasal 160 :

Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Pasal 170 ayat 1:

Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

Pasal 406 :

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved