Heritage Jadi Minimarket

Bangunan Cagar Budaya di Jalan Cihampelas Dibongkar PT KAI, TACB Bandung: Ada Sanksi

Bangunan cagar budaya golongan C di Jalan Cihampelas nomor 149 Kota Bandung berubah menjadi minimarket oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari
Bercak darah di trotoar Jalan Cihampelas, Kota Bandung, diduga bekas aksi pembacokan yang terjadi Minggu (26/5/201) malam. 

Terkait adanya penggusuran bangunan cagar budaya oleh PT KAI, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi dan kunjungan ke daerah tersebut.

"Nah, untuk kasus bangunan di Jalan Cihampelas 149, kita sudah melakukan kunjungan, termasuk diskusi untuk menyampaikan bahwa bangunan itu masuk dalam bangunan cagar budaya, perlakuannya juga harus dilakukan sebagai bangunan cagar budaya tersebut," katanya.

Pihaknya mengaku tidak tahu PT KAI melakukan pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut.

"Iya, tahu-tahu sudah digusur saja. Kita tahu di sana ada bangunan minimarket, itu pasti ada surat izin membangun yang mengeluarkannya apa dari Distaru atau DPMPTSM, bukan dari Disbudpar," katanya.

Namun, kata dia, pada bangunan masjid itu terjadi sengketa antara nadzir masjid dan PT KAI.

"Kepemilikan itu kan ranahnya di pengadilan ya, siapa yang memiliki dan segala macamnya, dari PT KAI mengklaim punya PT KAI, dari Masjid juga mengklaim. Jadi, PT KAI mengklaim itu asetnya mereka, maka PT KAI melakukan pembongkaran masjid itu," ucapnya.

Di Kota Bandung, kata dia, total sekitar 1.770 bangunan heritage yang masuk dalam cagar budaya Kota Bandung. Dari jumlah itu, dibagi menjadi tiga kategori A, B dan C.

Bangunan masjid di Jalan Cihampelas 149, kata dia, masuk dalam kategori C. Setiap bangunan yang masuk cagar budaya berusia lebih dari 50 tahun.

Adapun yang membedakan golongan A, B dan C, kata dia, mendapatkan reward atau keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pemkot Bandung.

"Untuk pengurangan PBB golongan A 70 persen, golongan B nya 60 persen dan golongan C 40 persen," katanya.

Orang yang menguasai bangunan heritage, kata dia, diwajibkan untuk melindungi dan memelihara bangunan, gedung atau rumah.

"Bangunan heritage itu wajib dimanfaatkan, seperti di Jalan Riau itu banyak bangunan cagar budaya yang dijadikan cafe, factory outlet dan sebagainya," ucapnya.

Ketika pemiliknya akan mengembangkan, ujar Deni, harus mengajukan ke Disbudpar, kemudian disalurkan ke tim ahli cagar budaya (TACB), untuk diteliti agar bangunannya roboh dan dijaga keasliannya.

"Setelah mendapat rekomendasi dari TACB, dibawalah ke Distaru, akan menerima rekomendasi juga dari tim ahli bangunan dan gedung (TABG), baru diajukan untuk mendapat izin untuk membangun dan segala macam dari DPMPTSP, itu mekasime yang harus ditempuh," katanya.

Terkait bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas 149, pihaknya tidak menerima surat pengajuan rehab atau revitalisasi bangunan dari pemiliknya, baik itu PT KAI ataupun nadzir masjid.

"Kami dari Disbudpar Kota Bandung tidak menerima surat untuk rehab dan sebagai macamnya dan di Kota Bandung itu ada sekitar 1.770 bangunan heritage dan setiap tempat harus ada sejarahnya, kami sedang melakukan penyusunan sejarahnya-sejarahnya," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved