Terancam di PAW, Anggota DPRD Sumedang yang Terlibat Penganiayaan Anak, Ini kata Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumedang telah mengklarifikasi peristiwa penganiayaan anak yang melibatkan anggota DPRD Sumedang sebagai tersangka.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumedang telah mengklarifikasi peristiwa penganiayaan anak yang melibatkan anggota DPRD Sumedang sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun 2021 di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Anggota DPRD berinisial RM dan ayahnya SU yang berstatus Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, menganiaya dan menyekap sekelompok pemuda yang di antaranya ada anak di bawah umur.
"BK telah mengklarifikasi surat pemberitahuan dari Polres Sumedang yang menyatakan bahwa anggota DPRD tersebut berstatus tersangka," kata Ketua BK DPRD Sumedang, Didi Suhrowardi kepada TribunJabar.id di Sumedang, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Sumedang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Keluarga Korban Tanya Kapan Ditahan
Namun, bukan hanya mengklarifikasi surat yang telah dilakukan pada Jumat lalu. BK DPRD juga akan mengklarifikasi orang yang bersangkutan yang dinyatakan tersangka itu.
"Hasil rapat pertama telah disampaikan kepada pimpinan dewan. Terkait langkah kedua, kami menunggu disposisi dari pimpinan," katanya.
Dengan demikian, BK belum bisa memastikan kapan akan memanggil RM. Dengan kondisi tersebut, Rm bisa jadi terancam kena PAW atau pergantian antar waktu.
Baca juga: Preman Garut Selatan Berulah, Aniaya Teman Hingga Meninggal, Mengaku Kenal Dadang Buaya
Ditanya nasib RM sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumedang, dia mengatakan bahwa mekanisme yang dilakukan dikembalikan kepada partai dari mana RM berasal.
"Mau bagaimana, itu partai punya mekanisme masing-masing," katanya.