Jumat, 10 April 2026

FAKTA Baru Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pernah Ada yang Meninggal

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu ungkap pernah ada yang meninggal di kerangkeng manusia Bupati Langkat

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Kerangkeng untuk manusia di rumah pribadi Bupati Langkat mirip kandang binatang 

TRIBUNJABAR.ID- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu ungkap pernah ada yang meninggal di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Edwin mengatakan, dia sudah menemui warga di sekitar rumah Bupati Langkat. Menurutnya, ada aduan warga terkait anggota keluarga meninggal di kerangkeng.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," katanya saat menggelar konferensi Pers, Sabtu (29/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Peristiwa korban meninggal di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin itu terjadi pada 2019. Dari aduan warga, saat jenazah hendak dibawa, jasad sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani.

Baca juga: CERITA Dicky Sondani Akpol 1993, Orang Pertama yang Umumkan Soeharto Presiden RI Kedua Meninggal

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit," katanya.

Hanya saja, keluarga merasa curiga dengan penyebab kematian tersebut.

"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," terangnya.

Korban Lebih Dari Satu

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, dari penyelidikan sementara, pihaknya menerima keterangan bahwa ada lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan.

Baca juga: Made Ditembak di Kepala oleh Oknum Polisi Ngamuk Bawa Senjata Laras Panjang

Dia menyebut meninggalnya para tahanan karena mendapat penganiayaan selama ditahan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga memang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," ujarnya, Sabtu, diberitakan Tribun-Medan.com.

Choirul mengatakan, Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serupa dan menemukan adanya korban lain. Sehingga, diduga jumlah korban akan terus bertambah.

Pihak keluarga ternyata juga diminta menandatangani surat perjanjian. Satu di antara poin dalam surat perjanjian itu, yakni keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.

Baca juga: Geramnya Kombes Sabana Atmojo Ingin Tembak Kepala Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi

Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved