Munir eks Guru Honorer yang Bakar Sekolah di Garut Hidup Prihatin, Untuk Makan Sehari-hari pun Susah

Munir (53) eks guru honorer yang sempat membakar ruangan di SMPN 1 Cikelet dibebaskan polisi dengan pendekatan keadilan restoratif. 

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Munir Alamsyah sujud syukur setelah dinyatakan bebas, Jumat (28/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sidqi Al Ghifari

 
 
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Munir (53) eks guru honorer yang sempat membakar ruangan di SMPN 1 Cikelet dibebaskan polisi dengan pendekatan keadilan restoratif

Kepala sekolah SMPN 1 Cikelet Garut, Yusuf Suhendi bersyukur kasus yang menimpa Munir Alamsyah (53) eks guru honorer yang membakar sekolahnya berakhir indah.

"Bagaimana pun ia merupakan seorang guru yang harus mendapat kehormatan yang tinggi," kata Yusuf di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).

Ia menegaskan pihaknya tidak menuntut apapun dari Munir. Kasus tersebut jadi pelajaran penting ke depan. 

"Alhamdulillah beres ya, kita semua bersyukur Pak Munir bebas, dan kami tidak menuntut apa pun darinya semoga ini banyak hikmahnya," ujarnya.

Baca juga: Munir Bisa Tersenyum, Disdik Garut Serahkan Honor Mengajar yang Tak Dibayar 24 Tahun

Menurutnya ia banyak belajar dari kasus yang sebelumnya menjerat Munir, ia berharap semua bisa mengambil pelajaran.

Walau pun kejadiannya sudah sangat lama, Yusef menuturkan permasalahan di sekolah harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.

"Kita semua banyak ambil pelajaran dari kasus ini, Pak Munir adalah seorang guru yang menuntut haknya selama mengajar. Kami semua staf guru di sekolah memaafkan beliau," ungkapnya.

Munir Alamsyah jadi guru honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996 hingga tahun 1998 namun honornya tidak dibayarkan oleh kepala sekolah yang menjabat saat itu.

Setelah tidak mengajar Munir kerap datang ke sekolah dan menanyakan haknya, namun hasilnya nihil.

Kemarahan Munir memuncak 24 tahun kemudian, ia nekat membakar sekolah tersebut yang menyebabkan dua ruangan terbakar.

Munir memasuki sekolah saat staf sekolah dan guru sedang melaksanakan ibadah Jumat, Jumat (14/1/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Aksinya sempat terekam CCTV, ia pun berhasil ditangkap tim Sancang Polres Garut. Setelah diamankan, motif Munir melakukan aksinya itu terkuak.

Munir yang hidup seorang diri itu ternyata memiliki masalah ekonomi dan menuntut haknya selama ia mengajar. 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Baca juga: Munir, Eks Guru yang Bakar Sekolah Bebas, Pihak SMPN 1 Cikelet Harap Semua Ambil Pelajaran Penting

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved