Jual Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang, Sepasang Pemuda dan Pemudi Dibekuk Polresta Bandung
Sepasang pemuda dan pemudi tega menjual anak berusia 14 tahun dan 15 tahun kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sepasang pemuda dan pemudi tega menjual anak berusia 14 tahun dan 15 tahun kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Akibat perbuatannya, pelaku SI alias Ivi (19) dan BR (19) diringkus jajaran Polresta Bandung.
Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), keduanya hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada 17 Januari 2022.
"Korban sudah tiga hari tidak pulang," kata Kusworo di Mapolresta Bandung.
Kusworo mengatakan, pada saat korban pulang, orang tuanya langsung bertanya.
Pada kesempatan itu, sang anak mengatakan tidak diperbolehkan pulang oleh temannya berinisial SI dan BR.
"Diminta untuk melayani laki-laki hidung belang. Diinapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian minim atau seksi, lalu difoto dan dimasukan ke aplikasi MiChat," kata Kusworo.
Sehingga, menurut Kusworo, beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," katanya.
Kusworo mengatakan, korban awalnya diimingi-imingi uang oleh pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bandung.
"Sehingga terjadi eksploitasi seksual tersebut," tuturnya.
Apartemennya yang digunakan, kata Kusworo, berada di Kota Bandung.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan untuk bisa menangkap pelaku.
Kedua pelaku diamankan di Soreang.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.
"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya. (*)