Perampasan Nyawa di Subang
Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Subang, Kapolres Tunjukkan Senjata Tajam yang Dipakai Pelaku
Ada lima pelaku yang ditangkap polisi terkait perampasan nyawa di Patokbeusi, Subang.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang membuat korbannya meninggal dunia.
Peristiwa perampasan nyawa di Subang ini terjadi di wilayah Jalan Raya Sukamandi, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 23 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tidak perlu waktu lama, hanya kurang dari 6 jam, jajaran Reskrim Polres Subang mampu membekuk 5 pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersebut.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, sebanyak lima pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Subang.
Namun satu pelaku lainnya saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran.
"Jumlah semua pelaku ada 6 orang, 5 di antaranya sudah kami amankan, ada KW, RI, MRM, YM, NK, W, semua usianya masih sekitar dua puluh tahunan, yang W ini masih buron," ucap AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (25/1/2022).
Korban diketahui bernama Adi Wijaya (26).
Kapolres menambahkan, motif keenam pelaku ini menganiaya korban Adi Wijaya (26) karena menduga jika korban merupakan orang yang sering menganggu keamanan dan kenyamanan di tempat para pelaku.

"Mereka menduga korban ini adalah pelaku yang sering ganggu kenyamanan di wilayah mereka yang sering mengerung-gerungkan kendaraan," ujarnya.
Para pelaku pun kemudian menunggu korban.
"Saat korban keluar akan membeli makanan, para tersangka langsung melakukan penganiayaan," kata AKBP Sumarni.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka.
Barang bukti ini diduga sebagai alat menganiaya korban.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta senjata tajam golok dan cerulit.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Kapolres Subang Pegang Golok, Polisi Ungkap Kasus Perampasan Nyawa, Lima Orang Ditangkap