Rabu, 6 Mei 2026

Kasusnya Terus Meningkat, Wajib Tahu; Kapan Pasien Positif Omicron Harus Ke Rumah Sakit?

Kasus omicron di Indonesia bertambah karena itu perlu tahu kapan saatnya pasien positif omicron masuk ke rumah sakit

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
(SHUTTERSTOCK/FunKey Factory)

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus omicron di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dikutip dari laman Kemenkes, Pemerintah memperkirakan puncak gelombang kenaikan kasus Omicron di Indonesia terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret.

Hal ini merupakan dampak dari kenaikan kasus Omicron yang terjadi di seluruh dunia.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merinci mayoritas kenaikan kasus Omicron di dunia terjadi dalam kurun waktu yang sangat cepat dan singkat, berkisar antara 35 hingga 65 hari.

''Di Indonesia kita mengidentifikasi kasus pertama pada pertengahan Desember, tapi kasus mulai naiknya di awal Januari. Kita hitung antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan yang cukup cepat dan tinggi. Itu yang memang harus dipersiapkan oleh masyarakat,'' kata Menkes dalam keterangan pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (16/1).

Baca juga: Omicron Sudah Masuk Bandung, Pemkot Minta Seluruh Kecamatan Siapkan Tempat Isolasi, PTM Terus Lanjut

Melihat penyebaran tersebut,  membuat siapa pun harus waspada, terlebih mayoritas gejala dari infeksi yang dilaporkan menyerupai flu.

Dikutip dari Kompas.com, kapan waktu yang tepat pasien positif Omicron harus ke rumah sakit?

Gejala klinis yang dialami mayoritas pasien Omicron sejauh ini meliputi hidung tersumbat, batuk, nyeri tenggorok, dan tenggorokan terasa gatal.

Walaupun hampir mirip dengan flu, tapi kebanyakan flu tidak mengalami nyeri tenggorokan dan tenggorokan gatal, sehingga untuk memastikannya, diperlukan tes PCR yang dapat mendeteksi virus Covid-19.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, seseorang yang mengalami sakit tenggorokan, demam, panas dingin, batuk, dan hidung tersumbat, dapat melakukan tes RT-PCR untuk memastikan infeksi corona atau bukan.

Baca juga: Tak Ingin Kecolongan Omicron, Dinkes KBB Kirim Sampel Uji WGS Pasien Covid-19 ke Labkes Jabar

Apabila hasil RT-PCR positif dan gejala yang muncul dalam tahap ringan, maka usia dewasa muda dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter).

“Isoman di rumah asal tempat memadai dan tidak ada anggota keluarga yang rentan,” ujar Alex saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Sementara itu, apabila hasil RT-PCR positif, bergejala, dan mempunyai komorbid sebaiknya ke rumah sakit, terutama orang yang sudah lanjut usia (lansia).

Isolasi mandiri Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan syarat klinis dan syarat rumah bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 yang ditetapkan Kemenkes antara lain:

Pasien berusia 45 tahun ke bawah

Tidak mempunyai komorbid

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved