Pihak Jerinx SID Akui Belum Komunikasi dengan Dokter Tirta Terkait Jadi Saksi, Tapi Akan Lakukan Ini

Sugeng Teguh Santoso buka suara soal permintaan pihaknya untuk mendatangkan dokter Tirta sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman.

Editor: Giri
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Jerinx SID. 

Effendi menyarankan agar saksi ahli kejiwaan dapat dihadirkan untuk memeriksa dampak atau perubahan yang terjadi seusai Adam Deni menerima dugaan ancaman dari Jerinx melalui telepon.

Dampak pengancaman itu penting untuk menguatkan terpenuhinya unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang Jerinx akan dilanjutkan pada 2 Februari 2022, dengan agenda kembali mendengarkan keterangan dari saksi ahli. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Dokter Tirta Jadi Saksi, Pihak Jerinx Akui Belum Komunikasi tapi Siap Kirim Surat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/25/205219466/minta-dokter-tirta-jadi-saksi-pihak-jerinx-akui-belum-komunikasi-tapi-siap?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved